Sukoharjonews.com – Kasus dugaan penggelapan dana APBDes Krajan Kecamatan Weru senilai Rp200 juta memasuki babak baru. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan, penyidikan kasus tersebut berdasarkan Sprint No 1300/M.3.34/FD.2/07/2023 tertanggal 21 Juli 2023.
“Ada sejumlah saksi yang sudah kita periksa terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana yang berasal dari APBDes Krajan Kecamatan Weru yang dilakukan oleh oknum perangkat desa,” jelas Bekti, Jumat (28/7/2023).
Bekti melanjutkan, di samping penggelapan dana, kejari juga mengendus dugaan penjualan aset desa. Yakni berupa tanah kas.
“Sudah ada tujuh perangkat yang kami panggil dan klarifikasi terkait dengan persoalan ini. Yang jelas statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan,” tandasnya.
Terkait dengan siapa oknum perangkat desa yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, Bekti mengatakan, nanti akan dijelaskan jika semua sudah klir.
“Oknumnya siapa, nanti tunggu perkembangan lebih lanjut proses penyidikan,” elaknya.
Seperti diketahui, sebelumnya santer beredar kabar seorang oknum perangkat desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo melakukan penggelapan dana desa bernilai ratusan juta rupiah.
Kabarnya oknum tersebut adalah Kaur Desa Krajan Kecamatan Weru. Beredar kabar, setelah kasus tersebut mencuat, oknum perangkat desa tersebut menghilang dari rumahnya. (nano)
Tinggalkan Komentar