Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bambang Wahyudi (BW) mengajukan penangguhan penahanan atas kasus UU ITE yang menjeratnya. Penangguhan penahanan tersebut diajukan melalui tim penasihat hukum dari Law Office Sumarsoni, S.H & Associates dan atau Lembaga Bantuan Hukum Wening.
Surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut dikirimkan ke Kapolres Sukoharjo, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri. Sumarsoni mengatakan, pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo telah menguasakan kasus yang menjerat BW kepada tim dari Law Office Sumarsoni, S.H & Associates dan atau Lembaga Bantuan Hukum Wening.
Sumarsoni menambahkan, permohonan penangguhan penahanan untuk salah satu pembina MPL tersebut diajukan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain, tersangka (BW) merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah terjerat kasus hukum. Pihaknya juga memastikan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti yang telah ditemukan Polri.
Selain itu, pihaknya juga menjamin tersangka tidak akan melarikan diri serta akan bertindak proaktif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. “Jaminannya keluarga tersangka (istri BW) dan sebagai penasihat hukum, kami sanggup membina dan mengawasi agar tersangka tidak mengulang melakukan perbuatan melanggar hukum lagi,” tutur Sumarsoni, Rabu (21/3).
Sumarsoni mengungkapkan, BW ditangkap pada Rabu (14/3) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Ngepeng RT 02 RW 08, Desa Sidorejo, Bendosari, Sukoharjo. BW ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 yang mengubah UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 ayat (2) KUHP.
BW ditangkap karena diduga telah membuat posting-postingan yang berbau Suku, Agama, Ras dan Atargolongan (SARA), ujaran kebencian dan provokatif atau menghasut di Facebook. Penangkapan tersebut berkaitan dengan pernyataan-pernyataannya terkait permasalahan limbah di PT RUM Sukoharjo.
Selain BW, tim Bareskrim Mabes Polri juga menangkap Danang Tri Widodo (DT) dengan dugaan kasus yang sama. Keduanya disangka telah menyebarkan berita-berita yang patut diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan mengarah ke SARA atau provokatif berkenaan pada momentum perselisihan masyarakat dengan PT RUM. (Sofarudin)
Facebook Comments