Sukoharjonews.com (Bendosari) – Jelang Lebaran, Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Sukoharjo mendapat kabar gembira. Kabar tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang menaikkan honor THL 10-25% saat acara Pembinaan dan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Tenaga Non PNS di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (11/4/2023).
Kenaikan honor tersebut langsung bisa dinikmati para THL karena berlaku mulai 1 April 2023. “Kenaikkan rata-rata kisaran 10% – 25% sesuai klasifikasi masing-masing. Kenaikan tersebut sudah saya tuangkan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2023,” ujar Bupati Etik.
Berikut ini klasifikasi kenaikan honor THL:
1. THL Penarik Retribusi Pasar dengan Jasa semula Rp55.000 menjadi Rp60.000
2. THL Administrasi dan Pelayanan Umum dengan Jasa semula sebesar Rp65.000 menjadi Rp80.000
3. Tenaga Harian Khusus dengan jasa sebagai berikut:
a. Semula Rp75.000 menjadi Rp90.000
b. Semula Rp80.000 menjadi Rp95.000
c. Semula Rp100.000 menjadi Rp115.000
d. Semula Rp150.000 menjadi Rp165.000
“Dengan kenaikan honor jasa tersebut, saya berharap kepada seluruh THL di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Se Kabupaten Sukoharjo, agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya, tetap semangat dalam bekerja serta selalu mendukung semua kegiatan yang sudah menjadi visi dan misi saya selaku Bupati Sukoharjo,” ujar Etik.
Dikatakan Bupati, tenaga non PNS atau disebut pula THL adalah pegawai pemerintah bukan PNS yang diangkat dan ditempatkan dengan keputusan Bupati sebagai tenaga pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah. Tenaga Non PNS atau THL dibayar dengan dana APBD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya.
“Keberadaan THL sebagai fungsi penunjang sangat berpengaruh dalam pembangunan di Kabupaten Sukoharjo karena sudah banyak prestasi dan penghargaan yang diraih juga tidak terlepas dari adanya peran serta THL,” tambah Bupati.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), Richard Tri Handoko, menyampaikan bahwa jumlah THL di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 1.500 orang. Untuk itu, pembinaan dan sosialisasi akan dilakukan dalam tiga sesi dimana setiap sesi diikuti 500 orang. (nano)
Tinggalkan Komentar