Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk menangani dampak virus Corona utamanya dampak sosial ekonomi masyarakat. Selama ini, kebijakan keringanan untuk masyarakat sudah diberikan dan yang terbaru adalah menggratiskan retribusi kios dan los untuk pedagang pasar tradisional selama tiga bulan. Selain itu, untuk setoran pengelola parkir dan MCK pasar diberikan diskon 75%
“Pembebasan retribusi dan diskon setoran pengelola parkir dan MCk diberlakukan bulan Mei, Juni dan Juli,” jelas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo, Sutarmo, Jumat (24/4/2020).
Sutarmo mengatakan, pembebasan retribusi kios dan los diberikan pada pedagang resmi yang mengantongi surat hak penempatan (SHP). Keringanan tersebut diberikan karena situasi pandemi virus Corona membuat tingkat kunjungan ke pasar menurun drastis sehingga pendapatan pedagang juga ikut turun.
Terkait dengan pandemi virus Coroba, pasar tradisional tidak masuk dalam kebijakan penghentian operasi oleh Pemkab Sukoharjo. Hanya saja, pengelola pasar pasar tradisional diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan bagi pedagang maupun pengunjung pasar.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua pasar tradisional di Sukoharjo. Kebijakan pembebasan retribusi kios dan los diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terkait dampak virus Corona,” ujar Sutarmo. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar