Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Para lurah di Kabupaten Sukoharjo boleh tersenyum lega. Pasalnya, dana kelurahan akan digulirkan mulai tahun 2019 mendatang. Bahkan, saat ini anggaran untuk dana kelurahan tersebut sudah masuk dalam RAPBD 2019. Dana kelurahan tersebut ditransfer dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan senilai Rp6,292 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Pemberian dana kelurahan ini sesuai amanat PP No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dana akan dicairkan untuk 17 kelurahan yang ada di Sukoharjo,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Senin (12/11).
Sesuai amanat PP No 17/2018 tersebut, ujar Agus, setidaknya tiap kelurahan akan mendapatkan dana seperti nilai terkecil yang diterima desa. Untuk itu, jika dana dari pusat tersebut dibagi untuk 17 keluarahan, tiap kelurahan hanya akan menerima sekitar Rp370,1 juta. Untuk itu, Pemkab Sukoharjo mengalokasikan dana tambahan sehingga tiap kelurahan nanti akan menerima Rp950 juta.
Dikatakan Agus, pemberian dana kelurahan oleh pemerintah pusat tersebut merupakan solusi adanya ketimpangan yang ada selama ini. Pasalnya, selama ini setiap dana sudah mendapatkan alokasi dana desa dari APBN. Sedangkan kelurahan belum mendapat alokasi dana sama sekali dari pemerintah pusat.
“Alokasi dana kelurahan ini merupakan jawaban pemerintah pusat atas kesenjangan yang ada antara desa dan kelurahan,” ujarnya.
Agus mengaku, selama ini banyak wilayah dengan status kelurahan tapi situasi dan kondisinya masih seperti pedesaan. Ada semacam kecemburuan sosial karena tiap tahun wilayah berstatus desa melakukan pembangunan, disisi lain kelurahan yang kondisi geogafisnya hampir sama tidak melakukan pembangunan sama sekali. Kalaupun ada, intensitasnya sangat jauh berbeda dengan desa.
“Tentunya dengan dana yang diberikan dapat digunakan untuk pembangunan sarana prasana dan pemberdayaan masyarakat di keluarahan,” tambahnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar