Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Hari pemilu pada 17 April mendatang ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah. Meski begitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo tetap akan membuka pelayanan untuk masyarakat. Dispendukcapil akan menempatkan petugas secara penuh dan memberikan pelayanan. Tujuan pembukaan layanan tersebut salah satunya untuk mencegah munculnya masalah administrasi kependudukan selama Pemilu 2019.
“Terkait hal ini kami sudah berkoordinasi dengan KPU dimana intinya kami tetap membuka layanan administrasi kependudukan saat libur pemilu nanti,” jelas Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita, Minggu (31/3).
Menurut Anita, pembukaan layanan tersebut penting sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah berkaitan dengan administrasi kependudukan. Pasalnya, warga yang memiliki hak pilih wajib menunjukkan bukti kepemilikan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Aturan e-KTP dan KK juga diberlakukan kepada warga atau pemilih perantau yang meminta formulir A5 agar bisa mencoblos saat pemilu digelar 17 April mendatang.
Terkait dengan data adminduk warga terkait dengan pemilu, Anita mengaku hingga kini belum menemukan adanya kendala. “Saat pemilu nanti, kami akan membantu pelayanan khususnya berkaitan e-KTP dan KK baik pengecekan data maupun pencetakan,” paparnya.
Anita mengatakan, pencetakan diperlukan semisal sebagai antisipasi ada warga yang sudah memiliki hak pilih namun e-KTP atau KK hilang. Warga tersebut bisa langsung meminta pencetakan ulang pada petugas dengan tetap memenuhi syarat yang ditetapkan. Untuk proses pelayanan pencetakan tersebut Dispendukcapil sudah menyiapkan stok blangko cetak e-KTP dan KK.
Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengapresiasi Dispendukcapil Sukoharjo yang tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan saat pemilu mendatang. Menurutnya, kebutuhan pelayanan data adminduk sangat penting saat pemilu nanti. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar