Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kabar gembira bagi pensiunan ASN. Pasalnya, PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun 2026 akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Taspen dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN di masa purnabakti. Program ini juga selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan proses pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, dilansir dari laman KabarBUMN, Minggu (24/5/2026).
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Taspen menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Peserta juga diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Taspen, Kantor Cabang Taspen terdekat, maupun Call Center 1500919.
Selain itu, peserta diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan Gaji Ketiga Belas dapat berjalan lancar.
Melalui langkah tersebut, Taspen menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus memperkuat posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial. (nano)
Tinggalkan Komentar