Judi Cap Ji Kia Marak, Polres Intensif Lakukan Penangkapan

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus judi Cap Jie Kia yang berhasil diungkap.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Judi jenis “cap ji kia” kembali marak di tengah masyarakat. Untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) tersebut, Polres Sukoharjo intensif melakukan razia. Yang terbaru, tiga pelaku judi cap ji kia tersebut berhadil di tangkap di dua lokasi yang berbeda. Saat ini, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan dan pemberkasan.


Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menyampaikan, kasus pertama petugas menangkap pelaku judi cap ji kia di Jaten RT 01/06, Plumbon, Mojolaban. Petugas menangkap dua pelaku beserta barang bukti uang Rp50.000, satu bukan rekaoan, dua bolpoint biru, dan satu handphone. “Penangkapan judi ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas judi cap ji kia di Plumbon dan ditindaklanjuti petugas,” ujar Kapolres, Senin (24/9).

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing Supardi, 43, warga Dukuh Karang RT 04/05, Desa Plumbon, Mojolaban yang merupakan penjual dan Suwardi Warno Semito, 55, warga Dukuh Jaten, Plumbon, Mojolaban yang merupakan pembeli. Untuk kasus judi cap ji kia kedua terjadi di utara Pasar Jamu Nguter tepatnya di Dukuh Nguter RT 02/05, Desa Nguter, Sukoharjo.

Dalam kasus kedua, polisi menangkap satu pelaku, yakni Agus Prihatin, 44, warga Dukuh Bleber RT 02/06, Desa Ngargoharjo, Giritontro, Wonogiri. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar paito, satu bendel kertas bukti pembelian cap ji kia, satu buah bolpoint biru, dan uang tunai Rp50.000.

“Pelaku dikenai Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres juga menginmbau agar masyarakat menjauhi pekat seperti judi, mabuk-mabukan dan lainnya. Pasalnya, petugas tidak akan membiarkan adanya aktivitas pekat seperti judi dan minum minuman keras. Kapolres juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan pada polisi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya. (erlan putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar