Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tersangka kasus tindak pidana cukai palsu minuman keras (miras) impor, Angga Bony ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Bea Cukai.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Harus Widiasmoro mengatakan, tersangka sendiri selama ini menjual dan mengoplos miras impor yang kemudian diberi cukai palsu. “Pelimpahan berkas tahap 2 dilakukan pada Jumat (27/8/2021) kemarin dan tersangka kami tahan,” jelasnya, Sabtu (28/8/2021).
Dikatakan Haris, dalam kasus tersebut tersabgka melakukan tindak pidana cukai. Yakni, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar memperoleh atau memberikan barang kena cukai. Hal itu berdasarkan diatur dalam Pasal 55 huruf b dan atau 54 dan atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Kejari memutuskan untuk menahan tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan atau merusak barang bukti. Tersangka selanjutnya di tahan di Rutan Polres Sukoharjo selama 20 hari ke depan,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar