Jika Pembebasan Lahan JLT Sukoharjo Tidak Selesai Tahun Ini, DPUPR Akan Menempuh Langkah Ini

Ilustrasi proyek Jalur Lingkar Timur (JLT) yang akan melewati lima desa di dua kecamatan.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk menyelesaikan proses pembebasan lagan proyek Jalur Lingkar Timur (JLT) tahun ini. Namun, jika tahun ini pembebasan tetap belum bisa diselesaikan, DPUPR bersiap melakukan langkah selanjutnya, yakni menggunakan sistem konsinyasi.


“Dalam sistem konsinyasi ini, uang ganti rugi akan kami titipkan ke Pengasilan Negeri,” ujar Kabid Bina Marga DPUPR Sukoharjo, Burhan Surya Aji, Minggu (16/1/2022).

Dikatakan Burhan, hingga akhir tahun 2021 lalu masih terdapat sejumlah lahan yang belum selesai pembebasannya. Baik itu lahan milik perseorangan, milik pemerintah desa dan wakaf, serta warga yang menolak gnti rugi. Untuk itu, DPUPR menargetkan proses pembebasan lahan bisa selesai tahun ini.

Terkait sistem konsinyasi, Burhan mengaku akan menjadi langkah terakhir DPUPR ketika proses pembebasan lahan mengalami kendala dan tidak selesai hingga akhir tahun ini. Yang jelasm Burhan mengaku untuk anggaran sudah siap dan tinggal dicairkan. Namun, untuk pencairan senditi dibutuhkan kelengkapan dokumen.

“Bidang tanah yang sudah terselesaikan pembebasannya sudah dilakukan pematokan batas,” ujarnya.

Burhan juga mengatakan, setelah pembebasan lahan selesai, untuk tahap selanjutnya pengerjaan fisik JLT. Namun, terkait hal itu menjadi kewenangan Pemkab Sukoharjo. Pasalnya, untuk saat ini DPUPR hanya menanganai masalah pembebasan lahan saja.

Seperti diketahui, sejumlah bidang tanah yang belum selesai pembebasannya terdiri dari delapan bidang milik perseorangan, 12 bidang tanah milik pemerintah desa dan wakaf, serta empat bidang
dimana warganya menolak ganti rugi. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar