Jika Naik 6,5%, Besaran UMK Sukoharjo Tahun 2025 Rp2.359.488

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukoharjo dipastikan naik 6,5% tahun 2025 nanti. Kenaikan itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Dewan pengupahan kabupaten telah menyerahkan besaran angka UMK ke bupati untuk selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Dewan Pengupahan kabupaten yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan UMK. Penetapan UMK mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dimana kenaikan UMK sebesar 6,5%,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, Senin (16/12/2024).

Sumarno melanjutkan, dewan pengupahan telah melaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh guna menetapkan besaran usulan UMK 2025. Dan disepakati usulan UMK yang diajukan bupati untuk dikirimkan ke gubernur sebesar Rp2.359.488. “Sukoharjo sudah memenuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sumarno.

Menurutnya, besaran usulan UMK 2025 Sukoharjo melalui kesepakatan dari usulan-usulan serikat pekerja dan pengusaha. Sebelumnya muncul usulan dari serikat pekerja yang meminta kenaikan UMK sekitar 11% menyesuaikan survei KHL. Sedangkan dari pihak pengusaha mengusulkan kenaikan sama dengan tahun sebelumnya yakni tidak lebih dari 3%.

Dinas mewakili pemerintah daeran mengusulkan jalan tengah dengan usulan sebesar Rp2.359.488, tetap mengacu Permenaker. Angka tersebut kemudian disepakati bersama dan diserahkan bupati. Pasalnya, dewan pengupahan provinsi meminta daerah hanya mengirimkan satu besaran angka untuk ditetapkan sebagai UMK.

“Dari provinsi memang hanya minta satu angka usulan saja sehingga kami juga mengusulkan satu angka,” katanya.

Disisi lain, Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno mengakui sebelumnya meminta kenaikan UMK 2025 pada kisaran 5-8%. Usulan itu mempertimbangan kenaikan biaya hidup utamanya kebutuhan pokok.

Selain itu, FPB juga sudah melakukan survei KHL pada bulan September 2024 di dua pasar tradisional yakni Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dan Pasar Kartasura. Hasilnya diketahui upah yang seharusnya diterima buruh tahun 2025 mendatang sekitar Rp2,6 juta per bulan. Sedangkan UMK tahun 2024 sendiri sekarang sebesar Rp2.215.482. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar