Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ternyata, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) bisa dipindahtangankan. Hal itu bisa dilakukan jika penerima dalam hal ini Kkeluarga Pemerima Manfaat (KPM) meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris. Tentu saja, calon penerima pengganti harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Jika penerima manfaat meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, maka bantuan bisa dialihkan ke penerima lain yang memenuhi syarat,” terang Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Sarmadi, Rabu (29/8).
Dikatakan Medi-sapaan akrab Sarmadi-mengatakan, selama ini update data dilakukan setiap enam bulan sekali. Sehingga, penggantian calon penerima dilakukan secara otomatis. Selama ini, data penerima telah diserahkan ke masing-masing Rukun Tetangga (RT). Dinsos juga terus melakukan sosialisasi ke desa, kelurahan. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi jika ada yang salah bisa segera dibenarkan.
“Jadi, dalam database sudah ada data terkait KPM dan tidak memiliki ahli waris. Untuk itu, saat KPM tersebut meninggal, otomatis sudah ada penggantinya,” ujar Medi.
Medi juga mengatakan, saat ini terdapat 37.865 KPM penerima BNPT di Sukoharjo dan dilayani oleh 84 pengelola E-Waroeng yang tersebar di 12 kecamatan. Setiap bulan, KPM mendapatkan bantuan senilai Rp110.000 berupa telur dan beras yang diambil di E-Waroeng. Saat kartu KPM diketahui kosong atau nol rupiah, KPM diminta segera dikomunikasikan dengan pihak perbankan sehingga pengambilan beras dan telur tidak terkendala.
“Selama ini kucuran dana dari pusat tidak terlambat. Paling hanya error, jadi harus segera dikomunikasikan kalau ada kejadian seperti itu,” ujarnya. (erlano putra)
Facebook Comments