Jika Dapati Uang Palsu Segera Laporkan, Jangan Sampai Senasib Dengan Suyadi Ini

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti uang palsu yang disimpan oleh tersangka Suyadi, 45, warga Pucangan, Kartasura, Kamis (28/2).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Peringatan bagi masyarakat, jika menemukan atau memperoleh uang palsu (upal), segera laporkan. Jika tidak, bisa senasib dengan Suyadi, 45, warga Pucangan RT 02/13, Desa Pucangan, Kartasura, Sukoharjo yang harus berurusan dengan polisi. Bahkan, Suyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menyimpan secara fisik uang palsu. Padahal, upal tersebut dia dapat dari orang lain untuk membayar utang pada tersangka.



Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, kasus tersebut berawal saat tersangka memiliki piutang dengan Iskandar, warga Bangsri, Jepara senilai Rp50 juta. Pada Mei 2018 lalu, oleh Iskandar dibayar senilai Rp6 juta. Namun, saat Suyadi menyetorkan uang tersebut ke bank melalui setor tunai ATM, uang tersebut ditolak oleh ATM. “Setelah diteliti, uang yang diterima itu diketahui palsu dan hendak dikembalikan pada Iskandar dan baru bertemu pada 24 Januari 2019. Iskandar menjanjikan uang akan dikembalikan pada 28 Fenruari,” jelasnya.

Nahas bagi Suyadi. Pasalnya, pada 14 Februari Suyadi justru terkena rasia Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Pajang-Kartasura di Desa Makamhaji. Saat pemeriksaan oleh petugas, Suyadi kedapatan menyimpan upal sehingga diamankan oleh petugas polisi untuk proses lebih lanjut. Saat itu, petugas mendapati upal senilai Rp6 juta dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 60 lembar.

“Yang jadi masalah, saudara S (Suyadi) tahu kalau uang tersebut palsu karena tidak bisa saat setor tunai melalui ATM tapi oleh tersangka upal tersebut tetap disimpan dan dikuasai,” tanda Kapolres.

Dengan berdasarkan hal itu, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Saat ini, tersangka ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Deputi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Surakarta Bakti Artanta saat gelar perkara bersama Polres Sukoharjo membenarkan jika uang yang dibawa oleh terdangka adalah uang palsu. Menurutnya, setelah mendapat informasi dari Polres, pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap upal tersebut.

“Dari indentifikasi yang kami lakukan, uang tersebut palsu. Secara fisik kertasnya terlihat buram, benang pengaman dan “water mark” yang seharusnta tertanam hanya dicetak. Upal senilai Rp6 juta ini kami kategorikan sebagai upal lebel 1,” paparnya.

Menurutnya, kategori upal level satu artinya mutu upal tersebut sangat rendah sehingga bisa diidentifikasi melalui 3D (dilihat, diraba, diterawang). Jika upal masuk kategoriu level 2, cara identifikasinya menggunakan kaca pembesar. Bakti juga mengimbau masyarakat jika mendapati upal segera dilaporkan ke bank atau petugas polisi. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *