Jika Anda PNS, Siap-Siap Karena Pemkab Sukoharjo Terapkan Penilaian Kinerja

Ilustrasi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo,

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, Pemkab Sukoharjo pun mulai memberlakukannya. Ada beberapa poin ukuran kinerja yang akan dibuat dimana selain finger print ada juga kolom isian kinerja PNS. Poin-poin tersebut tengah dibahas oleh Pemkab Sukoharjo.


“Nanti metode penilaian akan lebih rinci dan mendalam. Jadi setiap individu PNS akan ada yang menilai. Bisa dengan menyiapkan cek list kinerja, apa yang dikerjakan akan ditulis dan dilaporkan,” jelas Sekda Sukoharjo Agus Santosa, Minggu (2/6).

Dikatakan Sekda, dalam penilaian kinerja PNS tersebut akan diberlakukan “reward and punishment”. Misalnya ada PNS yang kinerja biasa saja nanti TPP mendapatka poin 50 sementara yang rajin dapat 80. Penerapan metode penilaian baru untuk kinerja PNS ini memang tidak mudah. Sebab, rumit dan banyak komponennya sehingga tidak mungkin dalam tahun bisa selesai.

Menurutnya, paling cepat penerapan penilaian kinerja PNS ini bisa diberlakukan bulan depan. Sistem ini akan berlaku menyeluruh bahkan dirinya selaku Sekda juga ada yang akan menilai. Nantinya juga akan ada juga tim pengawas yang melakukan penilaian. Adanya PP dari pusat tersebut membuat kinerja ASN makin disiplin. Pasalnya, PNS benar-benar dinilai berdasarkan kinerjanya.

“Istilahnya tidak akan PNS yang berleha-leha. Bila laporan kinerjanya buruk tentu penilaiannya akan semakin buruk. Semua tenaga dapat dimaksimalkan,” ujarnya.

Agus juga mengatakan, berdasarkan PP tersebut, bila kinerja PNS buruk sanksi bisa sampai pemecatan. Untuk itu, aturan ini akan memacu kinerja dari PNS di seluruh wilayah. Sebab, mereka diawasi secara ketat. Selain pemerintah masyarakat juga mengawasi akan mengawasi PNS. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar