Sukoharjonews.com – Ada anggapan sebagian masyarakat di Indonesia jika seorang janda boleh menikah tanpa wali, karena dianggap sudah berpengalaman dan pernah menikah sebelumnya. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menikah bagi janda tanpa wali nikah dalam Islam? Apakah hal itu diperbolehkan atau justru tidak sah menurut syariat?
Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat (28/11/2025), dalam Islam, wali merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar akad pernikahan sah. Tanpa wali, maka akad nikah tidak memiliki kekuatan hukum secara syar’i. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْل
Artinya: “Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ahmad)
Imam Asy-Syafi‘i, sebagaimana dijelaskan oleh Syamsuddin Muhammad Asy-Syafi‘i dalam kitab Jawahir al-‘Uqud, menerangkan bahwa menurut pandangan mazhab Syafi‘iyyah, seorang janda tetap tidak sah menikah tanpa wali, meskipun ia telah mendapat izin dari walinya.
Ia menegaskan bahwa seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dengan izin wali maupun tanpa izin. Ia juga tidak boleh menikahkan perempuan lain, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Bahkan, seorang perempuan tidak boleh menjadi penerima akad nikah untuk seorang laki-laki.
وَالْمَرْأَةُ لَا تُزَوِّجُ نَفْسَهَا بِإِذْنِ الْوَلِيِّ وَلَا دُونَهُ، وَلَا غَيْرَهَا بِوَكَالَةٍ وَلَا وِلَايَةٍ، وَلَا تَقْبَلُ النِّكَاحَ لِأَحَدٍ
Artinya: “Seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya, baik dengan izin wali maupun tanpa izin wali. Ia juga tidak boleh menikahkan perempuan lain, baik melalui perwakilan maupun perwalian. Dan tidak boleh pula ia menerima akad nikah untuk seorang laki-laki.” (Syamsuddin Muhammad Asy-Syafi‘i, Jawahir al-‘Uqud, Juz II, hlm. 6)
Berdasarkan penjelasan ini menegaskan bahwa janda tidak memiliki kewenangan menikahkan dirinya sendiri. Segala bentuk akad nikah tanpa wali dianggap batal menurut Mazhab Syafi‘i, karena tidak memenuhi rukun nikah yang ditetapkan syariat.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin Al-Khisni dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa seorang perempuan tidak sah melangsungkan akad nikahnya sendiri, baik dengan izin wali maupun tanpa izin wali. Ia juga tidak sah menikahkan orang lain, baik dengan kewenangan sebagai wali maupun melalui perwakilan.
Simak penjelasan berikut;
وقال ابن معين: إنه أصح ما في الباب. وقوله ذكر احترز به عن الخنثى والمرأة، فلا تصح عبارة المرأة في النكاح إيجاباً وقبولاً فلا تزوج نفسها بإذن الولي ولا بغير إذنه ولا غيرها لا بولاية ولا بوكالة للأخبار، ثم شرط الولي والشاهدين ما ذكره والله أعلم.
Artinya; Seorang perempuan tidak sah melangsungkan akad nikah sendiri, baik dengan izin wali maupun tanpa izin wali, dan tidak sah pula ia menikahkan orang lain, baik dengan kewenangan wali maupun atas dasar perwakilan, berdasarkan berbagai dalil hadis. Selanjutnya, disyaratkan adanya wali dan dua orang saksi sebagaimana telah disebutkan.” (Syekh Taqiyuddin Al-Khisni, Kifayatul Akhyar, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002), hlm. 474)
Begitupula pendapat dari Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni bahwa Pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali. Seorang perempuan tidak berhak menikahkan dirinya sendiri atau orang lain, dan tidak boleh pula mewakilkan orang lain selain walinya untuk menikahkannya. Jika hal itu dilakukan, maka nikahnya tidak sah.
أن النكاح لا يصح إلا بولي ، ولا تملك المرأة تزويج نفسها ولا غيرها ، ولا توكيل غير وليها في تزويجها . فإن فعلت ، لم يصح النكاح
Artinya; Bahwa pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, dan seorang perempuan tidak memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri maupun orang lain, serta tidak boleh mewakilkan selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka pernikahannya tidak sah. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, (Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1985 M), Jilid VII, halaman 6)
D Dalam Kitab Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa pernikahan, baik yang dilakukan oleh seorang gadis maupun janda, harus disertai wali nikah; tanpa wali, pernikahan tidak sah. Pada Pasal 19 disebutkan bahwa:
“Wali nikah merupakan salah satu rukun dalam perkawinan yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita, yaitu orang yang berhak dan bertindak untuk menikahkannya.”
Dengan demikian, baik perawan maupun janda sama-sama membutuhkan wali dalam akad nikah. Yang membedakan hanyalah proses izin dan restunya. Perempuan perawan harus dimintai izinnya secara eksplisit, sedangkan janda boleh memberikan izin dengan cara yang lebih bebas, namun tetap tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.
الثيب أحق بنفسها من وليها ، والبكر يستأمرها أبوها في نفسها ، وإذنها صماتها
Artinya; Perempuan janda lebih berhak atas dirinya sendiri daripada walinya, sedangkan perempuan (belum menikah) ayahnya meminta izin untuk menikahkannya, dan izinnya adalah diamnya. (Ibnu Abdil Barr, al-Istidzkar al-Jāmi‘ li-Mażāhib Fuqahā’ al-Amsār, (Beirut: Dār Qutaybah, 1993 M), Jilid XVI, halaman 18).
Bagaimana Jika Wali Tidak Ada atau Menolak Tanpa Alasan Syar‘i?
Dalam kasus di mana wali nasab (kerabat laki-laki yang berhak menjadi wali) tidak ada atau menolak menikahkan tanpa alasan syar‘i, maka perwalian berpindah kepada wali hakim. Ketentuan ini berdasar pada sabda Nabi Muhammad:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Artinya; Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. At-Tirmidzi)
Sementara itu dalam Pasal 23, Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa;
(1) Wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui tempat tinggalnya, berada dalam keadaan gaib, adhal, atau enggan menjadi wali.
(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama yang menetapkan keadaan wali tersebut.
Artinya, negara melalui lembaga yang berwenang seperti Pengadilan Agama memiliki hak untuk menunjuk wali hakim bagi perempuan yang tidak memiliki wali atau jika wali menolak tanpa sebab yang dibenarkan syariat. Dengan cara ini, syariat Islam menjaga hak-hak perempuan agar tidak terhalang untuk membangun rumah tangga yang sah dan bermartabat.
Berdasarkan penjelasan ini, janda tidak boleh menikah tanpa wali, baik dengan izin maupun tanpa izin wali. Wali tetap merupakan rukun nikah yang wajib ada agar pernikahan sah secara hukum Islam. Jika wali nasab tidak tersedia atau menolak secara zalim, maka peran tersebut berpindah kepada wali hakim sebagai representasi penguasa. (nano)
Tinggalkan Komentar