Sukoharjonews.com – Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat begitu istimewa hingga banyak sekali disebutkan dalam Al-Quran dan bergandengan dengan salat. Penggandengan kedua kewajiban ini menunjukkan ada hubungan yang erat antara salat dengan zakat, maka keduanya harus dilakukan secara seimbang. Setiap ibadah hakikatnya merupakan bentuk pendekatan setiap hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, begitu pula dengan zakat. Mencari keridhaan dan keikhlasan menjadi kunci dalam berzakat. Dikutip dari Prudential Syariah, pada Sabtu (6/4/2024), inilah jenis-jenis zalat yang wajib Anda ketahui:
1. Zakat Maal
Selain zakat fitrah, ternyata ada macam-macam zakat lainnya yakni zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan, selanjutnya, ada beberapa jenis zakat penghasilan yaitu zakat hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.
Pengelolaaan zakat bahkan sudah diatur dalam undang-undang, lho. Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-undang (UU) pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.”
2. Zalat Fitrah
Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan umat muslim adalah zakat fitrah. Seperti yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim ketika bulan Ramadan atau hari raya Idulfitri datang. Selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5-liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Di Indonesia biasanya orang akan memberikan beras.
Ada juga yang memberikan biji-bijian, gandum, hingga kurma kering untuk diberikan sebagai zakat fitrah. Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan makan kepada fakir miskin dengan cara membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin.
3. Binatang Ternak
Selanjutnya, zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Masing-masing hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.
4. Emas dan Perak
Ketentuan zakat yang pertama adalah ketentuan zakat emas dan perak. Anda diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika Anda memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.
Sebagai contoh 1 gr emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp 125.000.
5. Zakat Perdagangan atau Tijarah
Zakat perdagangan atau zakat tirakat yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Anda bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.(cita septa)
Tinggalkan Komentar