Jelang Tahun Baru, Satpol PP Gelar Operasi, Ratusan Botol Miras Disita

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengecek ratusan botol miras oplosan yang dikemas menggunakan botol miras bermerek, Jumat (28/12) malam.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Operasi pekat khususnya peredaran minuman keras (miras) dilakukan oleh Satpol PP, Jumat (28/12) malam. Dalam operasi wilayah Kecamatan Mojolaban tersebut, petugs Satpol PP berhasil menyita ratusan botol miras, tepatnya 889 botol. Selain miras lokal yang hendak dikirim ke luar daerah, petugas juga mendapati miras oplosan yang dikemas dalam botal miras bermerek. Penyitaan miras tersebut dilakukan di dua lokasi.

“Ada miras lokal berupa fermentasi pisang “kluthuk” yang dicampur dengan ciu sehingga disebut ciu kluthuk yang kami sita,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (28/12) malam.

Selain itu, lanjut Heru, petugas Satpol PP juga menyita miras opolosan yang dikemas dalam botol miras berbagai bermerek. Miras oplosan tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Muntilan dan juga Jawa Timur. Miras yang berhasil disita terdiri dari Vodka sebanyak 396 botol, miras oplosan (coklat) 122 botol, Prost Bir 65 botol, Bir Bintang 19 botol, Guines lima botol, Wisky 96 botol, Wisky besar 22 botol. Selain itu ada juga ciu “kluthuk” 80 botol, ciu biasa 84 botol.

“Awalnya penyitaan dilakukan di satu lokasi dan berkembang ke lokasi lainnya sehinga didaparkan ratusan botol miras oplosan dan juga ciu,” ujarnya.

Operasi ini, lanjut Heru, sengaja dilakukan dalam rangka menghadapi perayaan Tahun Baru 2019 dan atas instruksi Bupati, Kapolres, dan juga Dandim. Rencananya, menjelang Tahun Baru petugas Satpol PP akan terus melakukan operasi peredaran miras tersebut. Selain di Mojolaban, operasi serupa juga akan dilakukan di Kartasura, Grogol, Polokarto, Tawangsari, Weru, dan kecamatan lainnya.

Disinggung soal miras oplosan yang dikemas dengan botol bermerek, Heru mengaku sepanjang tidak diberi label atau merek, masuknya hanya miras oplosan saja. Namun, jika sudah diberi label dengan merek tertentu, bisa masuk ke ranah pidana berupa pemalsuan. “Untuk pemiliknya tetap akan kami proses sesuai aturan yang ada,” pungkas Heru. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar