Jelang Rekrutmen CPNS, Masyarakat Diminta Waspadai Oknum

Ilustrasi rekrutmen CPNS 2019.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah akan menggelar rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Informasinya rekrutmen akan digelar bulan ini meski hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai formasi. Untuk Sukoharjo sendiri, kuota rekrutmen disebut sebanyak 451 orang yang terdiri dari rekrutmen UMUM dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam momen rekrutmen CPNS ini, masyarakat diimbau untuk mewaspadai oknum yang mengiming-imingi bisa meloloskan rekrutmen.


“Jangan percaya dengan iming-iming oknum yang mengaku bisa meloloskan peserta sebagai CPNS dimana ujung-ujungnya meminta uang pada peserta,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, Senin (21/10).

Sekda melanjutkan, saat ini Pemkab Sukoharjo masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat soal rekrutmen CPNS tersebut. Yang jelas, sistem rekrutmen masih sama seperti rekrutmen tahun 2018 lalu dimana menggunakan sistem online. Termasuk pelaksanaan tes sendiri yang berbasis komputer. Rekrutmen sendiri juga terpusat dilakukan oleh pusat melalui website khusus rekrutmen CPNS. Pemerintah daerah sekadar melakukan fasilitasi untuk peserta tes saja.

Menurutnya, informasi awal proses rekrutmen akan dimulai akhir Oktober ini. Jika sudah ada pengumuman dari pemerintah pusat, ujar Agus, Pemkab Sukoharjo akan mengumumkan terkait formasi yang dibutuhkan. Pengumuman akan dilakukan melalui website Pemkab Sukoharjo dan juga melalui papan pengumuman. Masyarakat diminta bersabar soal rekrutmen CPNS tersebut dan menunggu pengumuman resmi.

Seperti diketahui, kuota rekrutmen CPNS untuk Sukoharjo diinformasikan sebanyak 451 formasi. Sebanyak 70% atau 315 formasi untuk P3K dan 30% sisanya atau 136 formasi untuk formasi umum. Terkait P3K sendiri, Agus mengaku juga masih menunggu petunjuk dari pusat apakah diambilkan dari tenaga honorer yang sudah masuk database atau bagaimana. Semuanya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pusat. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar