Sukoharjonews.com – Menjelang putusan, mantan Direktur Percada Sukoharjo, Maryono, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo, meninggal dunia. Maryono diketahui meninggal dunia, Sabtu (13/6/2026) pagi di RSUD Ir Soekarno dan telah dimakamkan sore harinya.
Meninggalnya Maryono tentu saja menimbulkan pertanyaan terkait lanjutan proses hukumnya yang saat ini sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum terdakwa, Muhamad Sri Kalono saat dikonfirmasi mengatakan, sedianya, sidang putusan atas kasus yang menjerat kliennya akan digelar pada Kamis depan.
“Sesuai Pasal 132 KUHP ayat 1 huruf a mengatur kewenangan penuntutan hapus karena terdakwa meninggal dunia. Jika merujuk pada pasal itu, tidak ada lagi putusan,” jelasnya, Minggu (14/6/2026).
Kalono melanjutkan, terkait dengan adanya aset yang disita atau hal lainnya, berdasarkan ayat 3 dijelaskan tidak menghapuskan tuntutan perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dan tidak menghalangi perampasan barang tertentu yang diperoleh dari tindak pidana untuk negara.
Soal itu, Kalono menilai tanah-tanah atau aset yang disita oleh penyidik adalah tanah yang diperoleh jauh hari sebelum almarhum atau kliennya menjabat sebagai Direktur Percada Sukoharjo.
“Untuk itu, 2 tanah yang disita harus dikembalikan kepada keluarga, karena tanah itu sudah diperoleh jauh sebelum klien saya menjabat sebagai Direktur Percada,” tegasnya.
Terkait dengan meninggalnya Maryono, sejauh ini pihak Kejari Sukoharjo belum bisa dikonfirmasi. Yang jelas, pihak Kejari menyatakan sudah mendengar kabar mengenai meninggalnya terdakwa.
“Kami sudah mendengar namun saat ini, namun sementara ini kami belum bisa memberikan statmen terkait dengan proses hukumnya selanjutnya. Nanti akan kami sampaikan,” ujar Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhamad Agung Wibowo. (nano)
Tinggalkan Komentar