Jelang Pembahasan, Buruh Sukoharjo Minta UMK 2024 Sesuai Survei KHL

Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sukoharjonews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 menunggu dibahas oleh Dewan Pengupuhan Kabupaten Sukoharjo. Terkait hal itu, Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menuntut agar besaran UMK 2024 nanti ditetapkan sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami mengusulkan UMK tahun depan naik minimal 15% dibanding tahun 2023 karena pertimbangan tingginya kenaikan harga kebutuhan pokok. Hal tersebut sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ujar Ketua FP Sukoharjo yang juga Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Minggu (29/10/2023).

Sukarno mengatakan, FPB sampai sekarang masih menunggu pembahasan bersama Dewan Pengupahan terkait besaran UMK 2024 mendatang. “Kami minta segera dilakukan pembahasan UMK tahun 2024. Buruh sendiri menghendaki ada kenaikan upah tahun depan sesuai dengan hasil survei KHL,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dalam menentukan UMK mengacu pada dasar aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan buruh menuntut penentuan upah berpedoman pada pencapaian KHL.

Berdasarkan aturan tersebut pemerintah kemudian menetapkan UMK Tahun 2023 Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp2.138.274. FPB Sukoharjo sejak Juli lalu sudah melakukan survei KHL. Hasilnya diketahui angka Rp2.859.000. Nilai tersebut naik sekitar 30% dibanding UMK Tahun 2023.

“FPB Sukoharjo meminta UMK Tahun 2024 naik sekitar 15% dibanding UMK Tahun 2023 sekarang. Sedangkan berdasarkan hasil survei KHL kami pada Juli 2023 lalu diketahui sebesar Rp2.859.000 atau naik 30% dibanding UMK Tahun 2023,” tambahnya.

Sukarno menegaskan, FPB Sukoharjo tetap meminta penentuan besaran UMK Tahun 2024 mendatang tetap mengacu pada hasil survei KHL. Meski angka naik signifikan, namun hal tersebut sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dimana harga kebutuhan pokok tinggi. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar