

Sukoharjonews.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo memperketat lalu lintas hewan yang keluar masuk. Pasalmya, peredaran hewan kurban khususnya dari luar daerah semakin tinggi mendekati hari raya.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Sukoharjo, Bagas Windaryatno, mengatakan, setiap hewan yang masuk wajib membawa syarat sehat perdagangan hewan kurban. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).
“Surat ini dikeluarkan dinas terkait sebagai bentuk kelayakan terhadap hewan kurban. Pengetatan juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit,” terang Bagas, Minggu (26/5/2024).
Menurutnya, SKKH dan SKSR merupakan syarat wajib terkait perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban pada saat Idul Adha. SKKH sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan dinas terkait kondisi kesehatan hewan. Sedangkan SKSR berkaitan dengan keterangan status reproduksi.
Hewan ternak dalam kondisi berpenyakit dan masih berproduksi maka dilarang diperdagangkan termasuk untuk hewan kurban. Pasalnya, syarat hewan ternak sehat dan bebas penyakit harus dipenuhi.
Sistem ketat perdagangan hewan kurban dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit yang berpengaruh pada kelayakan hewan kurban disembelih saat Idul Adha. Penyakit pada hewan kurban dikhawatirkan juga berdampak pada manusia yang mengonsumsi daging.
“Kami mewajibkan dalam perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban memiliki SKKH dan SKSR. Ini bentuk antisipasi yang diterapkan,” ujar Bagas.
Bagas juga mengatakan, Distankan Sukoharjo sudah melakukan sosialiasi kepada pedagang dan peternak hewan ternak sapi, kambing dan domba. Kegiatan dilakukan secara berkala di semua wilayah.
“Peternak dan pedagang hewan ternak sudah paham kewajiban SKKH dan SKSR. Tapi untuk pedagang hewan kurban musiman masih perlu terus disosialisasi dan edukasi karena mereka hanya setahun sekali berdagang dan kurang paham,” tambahnya. (nano)
Tinggalkan Komentar