Sukoharjonews.com (Kartasura) – Perusakan tembok benteng Keraton Kartasura sangat disayangkan oleh banyak pihak. Terlebih lagi, tembok benteng situs Keraton Kartasura merupakan Benda Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi undang-undang. Pemilik lahan sendiri yang melakukan penjebolan tembok berkilah dengan mengaku tidak tahu jika tembok benteng adalah BCB.
Pemilik lahan, Burhanudin mengaku lahan tersebut dibelinya dari pemilik lama Linawati dalam kondisi lahan terbengkalai senilai Rp850 juta. Batas lahan yang dia beli ini berada tepat dibawah tembok benteng paling luar.
“Saya beranggapan tembok benteng masuk menjadi hak milik sesui luasan lahan yang saya beli. Saya juga tidak mengetahui jika tembok adalah objek cagar budaya yang dilindungi,” ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Burhanudin mengaku pembongkaran tembok benteng Kartasura sendiri dilakukan sekadar untuk akses material bangunan untuk mendirikan kos kosan. Bahkan RT setempat diakuinya juga menyarankan lahan dibersihkan. Pihaknya bersedia membangun atau menutup bekas bongkaran.
“Kalau sepanjang tembok adalah cagar budaya, berarti saya kehilangan aset sepanjang 65 meter dengan ketebalan tembok 2 meter,” kilah Burhanudin.
Seperti diketahui, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah memastikan tembok benteng Keraton Kartasura merupakan Benda Cagar Budaya (BCB) menjadi satu kawasan situs Keraton Kartasura.
Kepala BPCB Jawa Tengah (Jateng), Sukronedi, menyampaikan, perusakan berupa pembongkaran tembok benteng merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Penanganan kasus sudah diserahkan pada polisi dan penyidik PPNS BPCB,” jelasnya.
Menurutnya, BPCB Jateng segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penanganan objek yang rusak. Sejauh ini benteng Kartasura berstatus cagar budaya dikelola Pemkab Sukoharjo. Soal, pembiayaan rekonstruksi kerusakan masih menunggu hasil koordinasi dengan direktorat jenderal terkait. (nano)
Tinggalkan Komentar