Sukoharjonews.com – Pendaftaran Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Sukoharjo segera dibuka. KPU Sukoharjo menjadwalkan pendaftaran dibuka mulai 17-28 September 2024.
“Kebutuhan untuk setiap TPS sebanyak tujuh orang dimana untuk Pilkada Sukoharjo nanti ada 1.305 TPS sehingga KPPS yang dibutuhkan sebanyak 9.135 orang,” terang Anggota KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo, Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut menurut Murwedhy, timeline rekrutmen KPPS sendiri antara lain penelitian administrasi dilakukan 18-29 September 2024, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September-2 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat 30 September-5 Oktober 2024.
Kemudian pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 5-7 Oktober 2024 dan penetapan dan pelantikan KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024.
“Rekrutmen KPPS ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan,” ujarnya.
Secara umum, ujarnya, untuk persyaratan pendaftaran sendiri antara lain berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA dan sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
“Anggota KPPS KPPS harus memiliki pemahaman digital karena proses penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap,” kata Murwedhy.
Disinggung tentang honor KPPS sendiri, Murwedhy mengaku untuk ketua sebesar Rp900 ribu dan anggota KPPS Rp850 ribu.
Murwedhy menambahkan, anggota KPPS bertulas selama satu bulan dalam rentang waktu 7 November hingga 8 Desember 2024. (nano)
Facebook Comments