
Sukoharjonews.com – I’tikaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Anjuran ini lebih ditekankan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Sebab, waktu-waktu tersebut lebih potensial untuk meraih malam Lailatul Qadar.
Dalam salah satu hadits dijelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya, “Dari Aisyah istri Nabi saw menuturkan, ‘Sesungguhnya Nabi saw melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari)
Agar ‘itikaf seseorang tetap sah, maka ia harus menjauhi hal-hal yang bisa membatalkannya. Berikut adalah beberapa hal yang bisa membatalkan i’tikaf:
Murtad
Murtad atau keluar dari agama Islam bisa membatalkan i’tikaf. Orang bisa keluar dari Islam bila ia melakukan hal-hal yang dapat melecehkan, menentang dan mengingkari hal-hal yang menjadi pokok ajaran Islam, seperti meyakini Nabi setelah Rasulullah Muhammad, meyakini Tuhan berwujud tiga (trinitas) dan lain sebagainya.
Pingsan
Pingsan yang bisa membatalkan i’tikaf adalah jika ada keteledoran dari pelaku seperti karena mengkonsumsi obat tertentu. Sebagaimana karena gila, jika tidak ada keteledoran tidak batal dan bisa melanjutkan kembali i’tikafnya setelah siuman.
Mabuk
Orang yang mengalami mabuk saat i’tikaf maka batal i’tikafnya. Ketentuannya sama seperti gila dan pingsan, artinya konsekuensi batal ini hanya berlaku jika ada keteledoran atau unsur kesengajaan. Berbeda jika tidak sengaja seperti mengkonsumsi makanan yang tidak ia mengerti bahwa itu bisa memabukkan.
Bersentuhan kulit dengan adanya syahwat
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang disertai dengan adanya syahwat hingga keluar sperma dapat membatalkan i’tikaf. Hal ini dianalogikan (diqiyaskan) dengan orang yang berpuasa.
Keluar dari masjid tanpa ada kepentingan
Orang yang keluar dari masjid tanpa ada udzur atau kepentingan yang mendesak dapat membatalkan i’tikaf. Contoh udzur mendesak seperti ingin berwudhu, membuang hajat, makan atau minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid, dan sebagainya.(cita septa)
Facebook Comments