Jangan Main-Main Dengan Bawaslu, 1.500 Stiker Caleg DPR Disita!

Bawaslu sita 1.500 stiker milik caleg DPR dari tiga kecamatan.


Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Menghadapi pemilu 2019, jangan sekalipun dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran. Pasalnya, Bawaslu Sukoharjo siap menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Kasus terbaru adalah penyitaan 1.500 stiker milik calon legislatif (caleg) DPR pusat di tiga kecamatan. Stiker tersebut disita karena ukurannya tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Langkah penyitaan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan. Jangan sampai melanggar sehingga sebelum diedarkan kami sita dulu,” tegas Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, Selasa (18/12).

Bambang mengaku penyitaan tersebut bermula saat mendapatkan laporan dari anggota terkait keberadaan stiker caleg DPR yang tidak sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan. Setelah dilakukan penelusuran, ada tiga titik yang mereka amankan yakni di Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, dan Polokarto. Disinggung caleg yang bersangkutan, Bambang enggan menyebutkannya. Namun, dari informasi yang beredar, stiker tersebut milik Eva Yuliana.

Dari penelusuran, ujar Bambang, di setiap kecamatan ditemukan 500 stiker yang akan dibagikan ke masyarakat. Temuan ada di tiga kecamatan dengan total 1.500 stiker. Sesuai PKPU, ukuran maksimal stiker adalah 5 x 10. Sementara, temuan tersebut berukuran 10×15. Disisi lain, Bambang juga mengingatkan larangan untuk tim kampanye atau pelaksana kampanye. Beberapa diantaranya seperti ASN, Kades, Direktur BUMD, BUMN, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal mempelototi terkait dengan kemungkinan adanya politik uang. Teknis pengawasannya menurut Bambang salah satunya dengan memantau media sosial. Bambang mengaku, yang terpenting adalah dapat dipantau dan ada unsur yang jelas. Terkait pengawasan ini pihaknya juga melibatkan berbagai pihak terkait. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar