
Sukoharjonews.com – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kemendagri terkait penerapan “Work From Home” (WFH) setiap hari Jumat, Pemkab Sukoharjo sudah menyusun teknis pelaksanaan terkait WFH. Rencananya, kebijakan tersebut dimulai Jumat (10/4/2026) besok.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengatakan pelaksanaan WFH akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak diberlakukan untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kita ikuti surat edaran dari Mendagri, nanti setiap hari Jumat kita lakukan WFH. Sesuai ketentuan tidak semua WFH,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Abdul Haris melanjutkan, pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi, mengingat setiap OPD memiliki karakteristik dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.
“Ini profesionalnya ke pimpinan instansi masing-masing, karena yang lebih tahu kondisi kan di setiap OPD,” jelasnya.
“Sebetulnya dimulai pekan kemarin, namun karena bertepatan dengan tanggal merah WFH dilakukan Jumat pekan ini,” sambungnya.
Meski demikian, sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kondisi kedaruratan tetap diwajibkan untuk masuk kerja seperti biasa.
Di antaranya adalah sektor pemadam kebakaran, keamanan, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan umum lainnya.
“Ada beberapa OPD yang harus tetap standby seperti kedaruratan pemadam kebakaran, keamanan, kesehatan, pendidikan, pelayanan umum dan OPD tertentu tetap masuk,” tandasnya. (nano)















Facebook Comments