Jam Kerja PNS Dikurangi, Bupati Imbau Tidak Malas Selama Ramadan

Gedung Setda Pemkab Sukoharjo (Ilustrasi).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pengurangan. Meski begitu, PNS diminta untuk tetap bekerja secara maksimal dan tidak malas. Bulan Ramadan diminta tidak dijadikan alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan. Pimpinan Organisasi Perangkat daerah (OPD) diminta untuk melakukan pengawasan kinerja PNS.


“Ada pengurangan jam kerja bagi PNS. Disisi lain, bulan Ramadan tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas-malasan,” tegas Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Rabu (16/5).

Bupati mengatakan, tidak ada alasan bagi PNS untuk malas bekerja selama Ramadan. Pasalnya, PNS tetap memiliki kewajiban untuk bekerja memberikan pelayanan pada masyarakat secara maksimal. Pemkab Sukoharjo sendiri akan melakukan pengawasan rutin seperti sebelumnya terhadap para PNS.

Ditegaskan Wardoyo, pimpinan OPD juga wajib bertanggungjawab atas kinerja pegawaianya. “PNS yang ketahuan sering mangkir dan malas-malasan terancam kena sanksi, tidak hanya pegawai biasa saja tapi juga para pimpinan OPD. Kalau malas dan bolos kerja sanksinya sudah ada,” lanjutnya.

Sedanggkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa mengakui sudah mengirimkan surat edaran berkaitan dengan jam kerja PNS selama Ramadan. Surat tersebut dipastikan diterima disemua OPD. Pemkab Sukoharjo yang menerapkan aturan lima hari kerja total melaksanakan kerja selama 32,5 jam dalam satu minggu.

Untuk hari Senin sampai Kamis masuk mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.10 WIB. Waktu istirahat pukul 14.40 sampai pukul 15.10 WIB. Hari Jumat pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.50 WIB dan waktu istirahat pukul 11.20 sampai 11.50 WIB.

“Aturan itu harus dilaksanakan para ASN karena Pemkab Sukoharjo mengeluarkan surat edaran mendasar dari instruksi pemerintah pusat,” ujar Agus. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar