Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Rute proyek Jalur Lingkar Timur (JLT) didesain ulang tahun lalu sehingga ada perubahan jumlah bidang tanah yang terkena proyek. Sesuai pendataan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan menyesuaian “Detailed Engineering Disign” (DED) baru, terdapat 481 bidang tahah nominatif yang akan terkena proyek. Pemkab Sukoharjo sendiri menyiapkan anggaran Rp103 miliar untuk pembebasan lahan proyek JLT tersebut.
“Sebenarnya tahapan JLT sudah dimulai sejak 2018, namun tahun 2019 ada desain ulang sehingga ada perubahan DED. Jumlah lahan yang terkena proyek ada 481 bidang sifatnya moninatif karena belum ditetapkan melalui SK Bupati,” jelas Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Selasa (14/1/2020).
Bowo melanjutkan, 481 bidang tanah tersebut terdiri dari tanah pribadi, kas desa, jalan, dan bidang lainnya seperti milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Khusus untuk tanah milik BBWSBS tersebut berupa tanggul, talud atau aliran sungai. Rute JLT sesuai desain baru akan melewati lima desa di dua kecamatan. Masing-masing Desa Plesan dan Desa Celep, di Kecamatan Nguter serta Desa Manisharjo, Desa Mojorejo dan Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari.
Terkait rencana JLT tersebut, Bowo mengaju sudah melakukan sosialisasi di tiga lokasi dan secara umum perwakilan warga yang hadir setuju dengan proyek tersebut. “Jadi baru sebatas setuju jika tanah warga terkena proyek, namun belum sampai pada tahap nilai gantu ruginya,” ujar Bowo.
Proyek JLT sendiri akan dibangun dalam dua tahap pengerjaan. Untuk tahap pertama melewati lima desa tersebut dan tahun ini tahap pembebasan lahan. Total panjang JLT tahap pertama sekitar 5,9 kilometer dengan lebar jalan 19 meter. Namun pada beberapa titik lebar jalan mencapai hingga kisaran 20-24 meter karena berada di tebing atau bidang miring. Yang jelas, Pemkab fokus pada penyelesaian pembebasan lahan terlebih dahulu.
Untuk proyek fisiknya, Bowo mengaku tergantung dari proses pembebasan lahan sendiri. Yang jelas, JLT tahap pertama tersebut diperkirakan membutuhkan dana hingga Rp300 miliar. Untuk itu, ada opsi akan meminta bantuan ke provinsi maupun pemerintah pusat. “Saat ini proses pengajuan draft SK Bupati, jika sudah ditandatangani masuk ke tahapan appraisal untuk menilai lahan milik warga yang terkena proyek,” tambah Bowo.
Tinggalkan Komentar