Jaga Kamtibmas Selama Bulan Puasa, Peredaran Petasan Dilarang

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bulan puasa sudah didepan mata. Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Sukoharjo melarang peredaran petasan maupun kembang api yang memiliki efek ledakan. Nantinya, Polres akan menggelar razia peredaran petasan agar larangan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh masyarakat.


“Petasan bersumbu atau kembang api yang menimbulkan efek meledak dilarang. Petugas akan melakukan operasi bagi pedagang kembang api,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (11/4/2021).

Dikatakan Kapolres, larangan peredaran petasan tersebut dalam upaya Polres untuk menciptakan kamtibmas dan kondusifitas daerah selama bulan puasa. Larangan juga dalam upaya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat peredaran petasan tersebut.

Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga bersama kondusifitas daerah selama bulan puasa agar pelaksanaan ibadah bisa berjalan khidmat. Kapolres mengimbau jajaran Polsek untuk menjaga wilayahnya masing-masing. Terlebih lagi, bulan puasa tahun ini masih dalam situasi pandemi virus corona.

“Kamtibmas wilayah jadi kewajiban Polsek. Jangan sampai bulan puasa diwarnai gangguan Kamtibmas, untuk itulah petasan dilarang,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo menyampaikan, Satpol PP berencana melakukan operasi dengan sasaran petasan peledak. Operasi digelar dengan menyisir beberapa wilayah rawan peredaran petasan peledak. Menurutnya, larangan petasan tersebut bukan berarti larangan untuk berjualan kembang api.

“Agar dipahami, petasan dan sejenisnya yang dilarang, kalau kembang api masih diperbolehkan,” ujarnya.

Heru juga mengatakan, nantinya Satpol PP juga akan melakukan razia untuk memantau peredaran petasan dan sejenisnya. Heru mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan tersebut agar situasi daerah tetap terjaga. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar