Jadwal Kampanye Selang-Seling Dicabut, Calon Boleh Kampanye Tiap Hari

Pilkada Sukoharjo 9 Desember 2020. (llustasi).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Jadwal kampanye yang dikeluarkan KPU sebelumnya dicabut. Mulai saat ini, semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati bebas melakukan kampanye setiap hari. Sebelumnya, KPU mengeluarkan jadwal kampanye bergantian. Setiap calon yang akan melakukan wajib meembuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.



“Jadi, jadwal kampanye sebelumnya hanya mengatur rapat umum. Nah, karena tidak ada rapat umum, maka jadwal kampanye bergantian sebelumnya dicabut,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Jumat (9/10/2020).

Selama masa pandemi virus corona ini, ujar Nuril, ada batasan dan larangan yang tidak boleh dilakukan paslon dalam berkampanye. Yang dibolehkan hanya pertemuan terbatas tatap muka, dan sistem online. Pertemuan terbatas tersebut maksimal hanya 50 orang.

Disinggung kemungkinan paslon melakukan kampanye di lokasi, Nuril mengaku mengacu pada STTP yang diajukan. Artinya, dari STTP tersebut akan diketahui paslon mana yang terlebih dahulu melaporkan lokasi yang akan digunakan untuk berkampanye.

Dikatakan Nuril, sesuai Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kampanye yang dilarang antara lain kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan /atau konser musik. Kemudian, rapat umum, kegiatan olah raga gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, perlombaan, sertai peringatan hari ulang tahun parpol. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *