Sukoharjonews.com (Polokarto) – Korban pencabulan oleh ayah tiri yang terjadi di Kecamatan Polokarto mendapatkan pendampingan psikologis oleh Polres Sukoharjo. Korban SR, 11, didampingi dua konselor yang mendatangi rumah korban untuk memberikan pendampingan.
Dua konselor Polres Sukoharjo yang memberikan pendampingan adalah Bripka Yoki Permana S.Psi, M.Psi dan Briptu Listyana Candra Dewi S.Psi. Keduanya mendatangi rumah korban di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (29/4/2022).
Pada kesempatan tersebut, keduanya memberikan pendampingan kepada korban SR (11), dengan membangun kedekatan dan suasana yang hangat, sharing dengan korban, dan mengajak korban untuk selalu berpikir positif, serta memberikan motivasi agar tetap bersemangat untuk rajin bersekolah dan juga tekun beribadah.
“Pendampingan psikis kepada anak korban kekerasan seksual tersebut bertujuan untuk dapat meringankan trauma pada korban,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (30/4/2022).
Menurutnya, secara profesional dan mempertimbangkan berbagai aspek, Polres menerjunkan konselor untuk mendampingi korban, dengan harapan dapat meringankan trauma. Dengan pendampingan tersebut diharapkan korban yang masih anak dibawah umur dapat terhindar dari trauma maupun depresi, dan akan tetap tumbuh menjadi anak yang normal.
Untuk diketahui, Polres Sukoharjo beberapa saat lalu telah mengamankan seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Pelaku adalah Darsono, 35, warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku kini diamankan Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam degan pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82jo pasal 76E UU RI tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nano)
Tinggalkan Komentar