Jabatan 126 Kades di Sukoharjo Habis 2024, Pemerintah Tunda Pilkades, Pemkab Siapkan Pj

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Sebanyak 126 kepala desa (kades) di Kabupaten Sukoharjo akan habis masa jabatannya pada Desember 2024 nanti. Disisi lain, pemerintah pusat memundurkan jadwal pilkades karena tahun depan ada pemilu. Penundaan pilkades tersebut membuat jabatan 126 kades akan kosong sehingga Pemkab Sukoharjo akan menyiapkan Penjabat (Pj) Kades.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kadesdi 2024, Pemkab akan menunjuk seorang Penjabat (Pj) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho, Jumat (1/12/2023).

Menurutnya, pada kondisi normal sebelum masa jabatan habis sudah dilaksanakan Pilkades. Namun, karena tahun 2024 ada pemilu dan juga pilkada, maka pelaksanaan pilkades ditunda.

“Pilkades serentak di 126 desa 2024 terkena moratorium. Pemkab sudah menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pelaksanaan Pilkades tersebut,” kata Sigit.

Sigit melanjutkan, Pemkab Sukoharjo setelah memastikan Pilkades serentak di 126 desa terkena moratorium maka akan menyiapkan Pj Kades dari unsur ASN. Penunjukan dilakukan dengan syarat ASN yang berkerja di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

“Akan disiapkan 126 Pj Kades sesuai jumlah kades yang habis masa jabatannya pada tahun 2024 mendatang. Pj Kades akan bertugas sampai ada hasil Pilkades dan terpilih pemenang serta dilakukan pelantikan kades definitif,” paparnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar