Islam Mengutuk Keras Tindakan KDRT

Islam mengutuk keras KDRT.(Foto: tirto)

Sukoharjonews.com – Pernikahan harusnya menghadirkan kebahagiaan dan kasih sayang bagi suami dan istri. Namun dalam perjalanannya, tak jarang terjadi permasalahan.

Jika sudah mulai menjadi benang kusut, permasalah tersebut tidak akan terbendung lagi, dan tak jarang malah menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagaimana KDRT dalam Islam?

Dikutip dari Bincang Syariah, pada Jumat (16/8/2024), ayat – ayat Al-Qur’an yang mengecam segala bentuk KDRT bagi perempuan :

Surah An-Nisa Ayat 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا – ١٩

Artinya: “Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya,” (QS. An Nisa [4]:19)

Surah An -Nisa Ayat 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ۝٣٤

Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menantimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Al-wahidi dalam kitabnya Asbabun Nuzul lil Qur’an menjelaskan bahwa ayat di atas turun terhadap Saad bin rabi dan istrinya Habibah binti Zaid. Istri Saad bin Rabi’ telah nusyuz kepadanya sehingga Saad menampar istrinya, oleh karena itu istrinya dan ayah istrinya datang mengadu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan untuk melaksanakan Qishas terhadap Saad bin Rabi’, namun ketika Habibah dan Ayahnya berpaling pergi untuk melaksanakan Qishas, Rasulullah memanggil mereka kembali dan membacakan ayat ini dan bersabda kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki seuatu yang lain, dan apa yang dikehendaki oleh Allah adalah lebih baik.

Dalam ayat ini memang diperbolehkan memukul istri, namun dalam keadaan sangat darurat dan tatkala istri melakukan kesalahan yang cukup fatal terhadap suami. Meskipun demikian pukulan yang dimaksutkan tidak boleh menyakiti istri. Bahkan dalam penjelasan ayat tersebut juga memerintahkan setiap suami agar tidak menyusahkan istrinya, termasuk melarang hal-hal yang dianggap menyakiti istri temasuk KDRT.

Hadits Rasulullah SAW tentang KDRT

Rasulullah menganjurkan agar setiap muslim dapat menjaga perempuan. “Aku ingatkan kepada kalian tentang hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan.” (HR Imam Ahmad Ibn Majah dan Al Hakim). Mengutip buku 100 Pesan Nabi untuk Wanita oleh Badwi Mahmud Al-Syaikh, melalui hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa perlakuan buruk yang dilakukan pada perempuan sama halnya sebagaimana yang dilakukan terhadap anak yatim. Hadits ini juga menjelaskan bagaimana syariat Islam mengharamkan sikap aniaya kepada perempuan.

Dari Ayyas bin ‘Abdullah bin Abu Dzubab: Rasulullah SAW bersabda, “Jangan memukul hamba (perempuan) Allah SWT.” Kemudian Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, “Kadang-kadang kaum perempuan berbuat durhaka kepada suami mereka. Umar meminta keringanan agar diperbolehkan memukul mereka.

Namun, sejumlah perempuan mendatangi istri-istri Nabi SAW dan mengadukan perlakuan suami mereka. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, “Banyak perempuan menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, Al Darimi, Ibn Hibban dan Al-Hakim)

Maksud dari hadis tersebut yakni pemukulan kepada istri memang diperbolehkan, namun dalam keadaan yang sangat terpaksa. Meskipun diperbolehkan, orang yang memukul istri adalah orang yang tercela. Ajaran Islam juga menyebutkan orang yang tidak menggunakan cara tersebut (memukul istri) sebagai orang yang paling baik. Rasulullah SAW bersabda: “Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka.”

Bahkan Rasulullah SAW sendiri tidak pernah memukul istri loh! Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul istrinya. “Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim).

Demikian beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan larangan melakukan KDRT. Oleh karenanya mari kita putus segala bentuk KDRT. Ingatlah kemungkaran akan dilaknat oleh Allah SWT. Semoga bermanfaat.(cita septa)

Tinggalkan Komentar