Islam Melarang Bekerjasama dalam Hal Kemaksiatan

Larangan bekerjasama dalam hal maksiat.(Foto: cahaya islam)

Sukoharjonews.com – Setiap muslim harus berhati-hati dalam memilih bentuk kerjasama, karena Islam mengajarkan untuk selalu menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat mendatangkan murka Allah Swt. Dalam pandangannya, meskipun seseorang tidak melakukan kejahatan secara langsung, jika ia membantu, mendukung, atau bahkan sekadar memfasilitasi perbuatan tersebut, maka ia turut menanggung dosa yang sama.


Dikutip dari Nu Online, pada Kamis (24/10/2024), manusia membutuhkan satu sama lain untuk menjalani kehidupan di dunia ini. Sebagai agama, Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk bersikap baik kepada sesama dengan gotong royong, membantu satu sama lain, serta saling bekerja sama untuk tujuan yang baik.

Anjuran menolong sesama tersebut sangat digaungkan dalam Islam, bahkan dalam praktiknya Islam mengiming-imingi kebaikan bagi siapa saja yang menolong meski hanya dengan memberi arahan.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي ‌أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي، فَقَالَ: مَا عِنْدِي، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Artinya: “Dari Abu Mas’ud Al-Anshari berkata: “Seorang laki-laki datang menemui Nabi saw, ia berkata: “Sesungguhnya perjalananku telah terputus maka bawakanlah tunggangan untukku”. Nabi Muhammad saw menjawab: “Aku tidak punya hewan tunggangan lain”. Lalu ada seorang laki-laki yang berkata: “Wahai Rasulullah, aku bisa menunjukkannya kepada orang yang dapat membawanya”. Kemudian Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan maka balasannya semisal dengan orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)


Dari hadits di atas dapat dipahami betapa Islam sangat menganjurkan untuk menolong satu sama lain bahkan hanya mengarahkan. Namun, hal tersebut berlaku untuk tolong menolong dalam kebaikan. Lantas bagaimana jika tolong menolong itu dalam kemaksiatan?

Maksiat sendiri memiliki arti durhaka dan menyimpang dari jalan yang digariskan. Seseorang yang melakukan kemaksiatan terhadap Allah tentu saja telah menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah. Orang yang menolong dalam melakukan kemaksiatan sama halnya menjadi media perantara untuk durhaka kepada Allah dan dihukumi sama seperti orang yang melakukannya. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 2:

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya”. (Qs. Al-Maidah: 2)

Ayat di atas merupakan anjuran untuk bergotong royong, bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan ketakwaan, sekaligus larangan untuk saling tolong menolong dalam melakukan kebatilan dan berbuat dosa.


Ibnu Jarir At-Thabari dalam tafsir Jami’ul Bayan ‘an takwili ayatil Qur’an, juz 9, halaman 490 menjelaskan, maksud dari kata al-itsm ialah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah. Adapun lafaz al-‘udwan ialah melewati batas yang telah digariskan oleh Allah terhadap ketentuan agama, kewajiban pada diri sendiri dan orang lain.

Kasusnya seperti dalam permasalahan riba, Nabi Muhammad saw melaknat siapa saja yang melakukan transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya, bahkan hingga penulis dan saksinya.

أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ ‌الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Artinya: “Mengkhabarkan kepadaku Zubair dari Jabir, dia berkata: “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberinya, penulis, dan kedua saksinya”. Dia berkata: “Mereka semua sama”. (HR. Muslim).

Dalam hal ini, dapat dipahami dari hadits di atas bahwa menolong dalam kemaksiatan dilarang dalam Islam dan dihukumi sama seperti orang yang melakukannya.

Imam Al-Qurtubi dalam tafsir Jami’ li ahkamil Qur’an, juz VI, halaman 46 berkata:

لِيُعِنْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَتَحَاثُّوا عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ تَعَالَى وَاعْمَلُوا بِهِ، وَانْتَهُوا عَمَّا نَهَى اللهُ عَنْهُ وَامْتَنِعُوا مِنْهُ

Artinya: “Hendaklah kalian saling tolong menolong, menyemangati untuk melakukan semua yang diperintahkan oleh Allah dan mengamalkannya, dan tidak melakukan dan mencegah semua yang dilarang oleh Allah.”


Terdapat 2 kesimpulan yang dapat diambil dari khutbah Jum’at pada siang hari ini, yaitu pertama, Islam sangat menganjurkan umat manusia untuk saling tolong menolong, gotong royong dan bahu membahu satu sama lain dalam hal kebaikan. Kebaikan yang dimaksud di sini ialah kebaikan yang bersifat maslahat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya serta tidak melanggar aturan syariat.

Kedua, Islam melarang dengan tegas segala bentuk kemaksiatan termasuk orang yang menjadi perantara dalam melakukannya. Orang yang saling bahu membahu untuk melakukan kemaksiatan akan diberikan balasan berupa siksa yang pedih.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *