Irjen Ferdy Sambo “Dikandangkan” di Mako Brimob, Begini Penjelasan Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo “dikandangkan” di Mako Brimob. Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J di Duren 3, Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam dikutip dari Antara.

Menurutnya, timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren 3, bekerja secara pr justicia. Sedangkan Irsus sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren 3.

Dari 25 personel, sudah ada empat diantaranya yang sudah ditempatkan di tempat khusus. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesional dalam olah TKP.

Kembali soal Ferdy Sambo, Dedi mengatakan penempatan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

Dedi juga menyebutkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo tersebut dilakukan oleh oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Ia menjelaskan, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar