Ini Tenggat Waktu Pendaftaran Bacaleg di KPU Untuk Pileg 2019

Bacaleg perempuan PDI Perjuangan dari Dapil 3 Maria Kristutiningsih yang juga istri Kepala Desa Gumpang Kartasura saat melengkapi berkas di DPC PDI Perjuangan Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 rencananya akan digelar April 2019 mendatang. Saat ini, tahapan Pileg memasuki masa pendaftaran calon legisaltif (Caleg) oleh partai politik. Penyusunan caleg oleh parpol harus memenuhi kuota 30%. Disisi lain, KPU juga melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seks pada anak masuk menjadi caleg.



“Untuk pendaftaran bakal caleg di KPU sendiri batas waktunya 4-17 Julu. Dalam rentang waktu tersebut parpol harus sudah menyerahkan daftar bacalegnya ke KPU beserta berkas pendukungnya,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Rabu (4/7).

Lebih lanjut dikatakan Kuswanto menyampaikan, setiap bacaleg harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai aturan yang ada. Antara lain SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan bebas dari kasus pidana, syarat pendidikan, dan lainnya.

Menurutnya, terkait surat keterangan sehat dan bebas narkoba, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang ditunjuk yakni RSUD Ir Soekarno. Termasuk menghitung rincian biaya yang diperlukan untuk melakukan serangkaian tes kesehatan tersebut.

Selain syarat-syarat tersebut, Kuswanto menegaskan adanya syarat baru yang harus dipenuhi parpol untuk pencalegan sesuai dengan PKPU No 20 Tahun 2018. Dalam PKPU tersebut diatur larangan bacaleg yang mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan juga kejahatan seksual pada anak. “Jika parpol masih memiliki bacaleg yang masuk dalam tiga larangan tersebut, dia berharap parpol segera mencari penggantinya,” ujarnya.

Disisi lain, sejumlah parpol peserta pemilu di Sukoharjo telah mempersiapkan bacaleg untuk didaftarkan.
Ketua DPD II Partai Golkar Sukoharjo Giyarto mengaku saat ini Golkar tengah menyusun daftar bacaleg yang akan didaftarkan ke KPU. Giyarto mengaku siap mendaftar ke KPU sesuai waktu yang ditentukan.

Hal senada diungkapkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sukoharjo Wawan Pribadi. Menurutnya, saat ini PDI Perjuangan Sukoharjo dalam proses menyiapkan bacaleg sesuai kuota yakni 45 orang. Semua calon telah melalui proses seleksi administrasi dan assessment. “Saat ini bacaleg tengah mengurus persyaratan yang diharuskan sebagai bacaleg,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *