Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menggelar pertemuan kedua soal pesangon mantan karyawan PT Tyfountex. Dalam pertemuan yang digelar Kamis (14/11), perwakilan perusahaan dihadirkan untuk menjawab tuntutan karyawan. Namun, perusahaan tetap bersikukuh akan membayar pesangon dengan cara diangur 60 kali, tidak 30 kali seperti kesepakatan awal.
Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum PT Tyfountex, Slamet Rijadi menyampaikan, PT Tyfountex telah mengalami kerugian dalam sepuluh tahun terakhir. Kondisi tersebut membuat kemampuan finansial perusahaan mengalami kemunduran dan neraca keuangan defisit. “Karena kondisi itu, perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK secara bertahap terhadap 1.100 karyawan,” ujarnya.
Soal kesepakatan pesangon yang diangsur 30 bulan, ujar Slamet, awalnya sudah diperhitungkan. Namun, karena kondisi, perusahaan tak mampu untuk membayar satu kali gaji selama 30 bulan. Menurutnya, Tyfountex tetap berusaha membayar pesangon sesuai kesepakatan dengan cara meminjam dana dan merumahkan sekitar 1.400 karyawan.
Hanya saja, ujar Slamet, kondisi yang terjadi tidak sesuai prediksi dan perusahaan tidak mampu melanjutkan pembayaran pesangon satu kali gaji sesuai kesepakatan awal. Untuk itu, mulai September perusahaan hanya mampu membayar 50% gaji dengan pembayaran dua kali jangka waktu sebelumnya. Sehingga, pesangon September baru akan dibayarkan pada 22 November dan pesangon Oktober akan dibayarkan pada Desember dan seterusnya.
Hanya saja, opsi dari perusahaan tersebut ditolak oleh perwakilan mantan karyawan. Karena tidak ada titik temu, Kepala Disperinaker Sukoharjo Bahtiyar Zunan menyarankan agar masalah itu dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Semarang. Zunan memberikan batas waktu paling lambat Senin pekan depan masalah sudah dimasukkan PHI. (erlano putra)
Facebook Comments