Ini Penjelasan Sah Tidaknya Shalat Tanpa Doa Iftitah

banner 468x60
Ilustrasi shalat. (Foto: Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Ada perbedaan pandangan mengenai doa iftitah setelah takbiratul ikram. Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syar hal-Minhaj, menjelaskan bahwa membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram disunnahkan bagi semua orang yang shalat, baik fardhu maupun sunnah. Namun, sebagian ulama menganggapnya wajib.

Dikutip dari Bincang Syariah, Selasa (23/12/2025), meskipun demikian, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan tidak membaca doa iftitah. Pertama, bagi orang yang masuk salat ketika imam sudah rukuk atau tidak dalam posisi berdiri, selama imam belum salam sebelum orang tersebut duduk.

Kedua, bagi orang yang khawatir tidak sempat membaca seluruh bacaan Al-Fatihah jika harus membaca doa iftitah. Ketiga, bagi orang yang memiliki waktu salat yang sangat sempit sehingga sebagian salatnya bisa keluar dari waktunya jika tetap membaca doa iftitah.

Simak penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami berikut;

( ويسن ) وقيل يجب ( بعد التحرم ) بفرض أو نفل ما عدا صلاة الجنازة ولو على غائب أو قبر على الأوجه ( دعاء الافتتاح ) إلا لمن أدرك الإمام في غير القيام [ ص: 30 ] ما لم يسلم قبل أن يجلس أو في الاعتدال وإلا لمن خاف فوت بعض الفاتحة لو أتى به وإلا إن ضاق الوقت بحيث يخرج بعض الصلاة عنه لو أتى به

Artinya; (Disunnahkan) — dan ada yang berpendapat wajib — setelah takbiratul ihram, baik dalam salat fardhu maupun salat sunnah, kecuali salat jenazah, meskipun dilakukan untuk mayit yang ghaib (tidak hadir) atau di atas kubur, menurut pendapat yang lebih kuat, untuk membaca doa iftitah, kecuali bagi orang yang mendapatkan imam dalam keadaan tidak berdiri (misalnya dalam rukuk), selama imam belum salam sebelum ia sempat duduk, atau ia mendapatkan imam dalam posisi i’tidal.

Begitu pula dikecualikan bagi orang yang khawatir kehilangan sebagian bacaan Al-Fatihah jika ia membaca doa iftitah. Dan juga dikecualikan jika waktu salat sudah sangat sempit, sehingga sebagian salatnya akan keluar dari waktunya jika ia membaca doa iftitah. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Minhaj, (Beirut: Darul Turats al-Araby, tt), Juz II, halaman 30)

Dalil kesunnahan membaca doa iftitah berasal dari hadits Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah saw. ketika shalat mengucapkan doa iftitah. Nabi bersabda;

عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ قَالَ « وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. رواه مسلم

Artinya; “Dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah saw., bahwasannya ketika melaksanakan shalat beliau mengucapkan doa;

“Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardla hanifan wa ma ana minal musyrikin, inna shalati wanusuki wa mahyaya wa mamatii lillahi rabbil ‘aalamiin, laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimin.” (HR. Muslim).

Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram sangat dianjurkan (sunnah). Oleh karena itu, jika seseorang lupa atau tidak membaca doa iftitah saat shalat, shalatnya tetap sah. Dengan kata lain, doa iftitah berfungsi sebagai penyempurna shalat, bukan sebagai syarat sahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *