Sukoharjonews.com – Seringg muncul pertanyaan dari masyarakat ketika ada najis di pakaian setelah shalat, apakah shalatnya sah? Atau sebaliknya, shalatnya tidak sah, dan perlu diulang kembali? Bagaimana pandangan ulama terkait shalat dalam keadaan ada najis di pakaian?
Dikutip dari Bincang Syariah, Minggu (28/12/2025), Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab dalam madzhab Syafi’i, menghilangkan najis adalah syarat sahnya shalat. Jika seseorang mengetahui adanya najis di pakaian atau tubuhnya, shalatnya tidak sah. Bahkan jika seseorang lupa atau tidak mengetahui adanya najis, shalat tetap tidak sah. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis shalat, baik fardhu, sunnah, jenazah, sujud tilawah, maupun shalat syukur.
Pendapat ini sejalan dengan riwayat Abu Hanifah, Ahmad, dan mayoritas ulama salaf maupun khalaf. Sedangkan menurut Imam Malik, shalat tidak sah jika mengetahui najis, tetapi sah jika tidak mengetahui atau lupa. Ada juga riwayat lain yang berbeda, namun semua sepakat mengutamakan menghilangkan najis.
Intinya, menjaga kesucian dari najis sangat penting agar shalat sah. Madzhab Hanafi dan mayoritas ulama menegaskan shalat harus suci, sementara Malikiyah memberi toleransi jika ketidaktahuan menjadi faktor, tapi tetap dianjurkan membersihkan najis. Jadi, setiap Muslim sebaiknya selalu memeriksa kesucian pakaian dan tubuh sebelum shalat.
Simak penjelasan Imam An-Nawawi;
( الشرح ) هذا الحديث سبق بيانه في باب إزالة النجاسة ، ومذهبنا أن إزالة النجاسة شرط في صحة الصلاة فإن علمها لم تصح صلاته بلا خلاف ، وإن نسيها أو جهلها فالمذهب أنه لا تصح صلاته ، وفيه خلاف نذكره حيث ذكره المصنف في أواخر الباب ، وسواء صلاة الفرض والنفل وصلاة الجنازة وسجود التلاوة والشكر ، فإزالة النجاسة شرط لجميعها ، هذا مذهبنا وبه قال أبو حنيفة وأحمد وجمهور العلماء من السلف والخلف ، وعن مالك في إزالة النجاسة ثلاث روايات أصحها وأشهرها أنه إن صلى عالما بها لم تصح صلاته ، وإن كان جاهلا أو ناسيا صحت ، وهو قول قديم عن الشافعي ( والثانية ) لا تصح الصلاة علم أو جهل أو نسي . ( والثالثة ) تصح [ ص: 140 ] الصلاة مع النجاسة ، وإن كان عالما متعمدا ، وإزالتها سنة .
Artinya; (penjelasan) hadis ini sebelumnya telah dibahas pada bab tentang menghilangkan najis. Menurut madzhab kami, menghilangkan najis adalah syarat sahnya shalat. Jika seseorang mengetahui adanya najis, shalatnya tidak sah, dan hal ini tidak diperselisihkan. Sedangkan jika seseorang lupa atau tidak mengetahui adanya najis, menurut madzhab kami, shalatnya tetap tidak sah. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis shalat, baik shalat fardhu, shalat sunnah, shalat jenazah, sujud tilawah, maupun shalat syukur.
Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, Ahmad, dan mayoritas ulama salaf dan khalaf. Sementara itu, menurut Imam Malik, terdapat tiga riwayat terkait penghilangan najis. Riwayat yang paling shahih dan populer menyatakan bahwa jika seseorang shalat mengetahui adanya najis, shalatnya tidak sah, namun jika tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Riwayat kedua menyatakan bahwa shalat tidak sah baik orang tersebut tahu, tidak tahu, atau lupa. Sedangkan riwayat ketiga menyebutkan bahwa shalat sah meski ada najis, bahkan jika orang itu mengetahui dan sengaja, namun menghilangkannya tetap dianjurkan (sunnah).
Secara keseluruhan, penjelasan ini menunjukkan bahwa kesucian dari najis adalah salah satu syarat sah shalat, meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang kondisi lupa atau tidak mengetahui adanya najis. Madzhab Hanafi dan mayoritas ulama menegaskan bahwa shalat harus dilakukan dalam keadaan suci, sedangkan menurut Malikiyah, shalat tetap sah jika tidak sengaja dan karena ketidaktahuan, dengan penghilangan najis tetap dianjurkan. (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Kairo: Idārat al-Ṭibā‘ah al-Munīriyyah, 1347 H), Jilid III, hlm, 139).
Sementara itu, Imam Mardawi, dalam kitab Al-Inshaf, mengatakan jika seseorang mengetahui adanya najis saat shalat tetapi tidak menyadarinya atau lupa, ada dua pendapat: sebagian mengatakan shalat tetap sah, sebagian lain mengatakan tidak sah. Mayoritas ulama dalam mazhab Hanbali berpendapat bahwa shalat tetap sah dalam kondisi ini, dan shalatnya tidak perlu diulang kembali.
فإن علم أنَّها كانت في الصلاة، لكن جهلها أو نسيها فعلى روايتين)… إحداهما: تصح، وهي الصحيحة عند أكثر المتأخرين
Artinya; “Jika seseorang mengetahui bahwa najis itu ada saat shalat, tetapi ia tidak menyadarinya atau lupa, maka terdapat dua pendapat: salah satunya mengatakan shalatnya sah, dan inilah pendapat yang benar menurut mayoritas ulama kontemporer.” (Imam Mardawi, Al-Inshaf, Jilid 1, halaman 486).
Begitupun pendapat Syekh Nazhir ‘Iyad dari Dar Ifta Mesir, mengatakan jika seseorang shalat dan setelah selesai baru mengetahui ada najis pada pakaiannya, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang. Ia mengatakan;
المختار للفتوى: أنَّ من صلَّى ثم علم بنجاسة ثيابه بعد فراغه من الصلاة مباشرة صحَّت صلاته ولا إعادة عليه
Artinya; “Pendapat yang dipilih untuk fatwa: barangsiapa shalat, kemudian setelah selesai shalat segera mengetahui adanya najis pada pakaiannya, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.”
Adapun dalil adalah surat Al-Ahzab ayat 5, yang menegaskan prinsip bahwa kesalahan yang tidak disengaja, termasuk ketidaktahuan terhadap najis saat shalat, tidak menimbulkan dosa dan shalat tetap sah.
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya; Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kesimpulannya, menjaga kesucian dari najis merupakan prinsip utama dalam sahnya shalat, sebagaimana ditegaskan oleh mayoritas ulama, termasuk madzhab Syafi’i, Hanafi, dan sebagian salaf.
Namun, Islam juga memberikan ruang kelonggaran, sebagai pendapat alternatif, bagi mereka yang tidak mengetahui atau lupa adanya najis. Imam Malik, Imam Mardawi, dan Syekh Nazhir ‘Iyad menegaskan bahwa dalam kondisi ketidaktahuan, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang, selama ketidaktahuan tersebut tidak disengaja. (nano)
Tinggalkan Komentar