Ini Penjelasan Hukum Berteman dengan Jin dalam Islam

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Jin dalam Islam adalah makhluk Allah yang diciptakan dari api tanpa asap. Mereka memiliki kemampuan untuk beraktivitas layaknya manusia, seperti berpikir, berkomunikasi, dan memilih jalan hidup. Nah berikut tentang hukum berteman dengan jin dalam Islam.

Dilansir dari Bincang Syariah, Sabtu (6/6/2026), dalam kitab Fathu al-Qadir, Imam al-Syaukani menjelaskan penciptaan dan macam-macam jin. Menurutnya jin diciptakan dari api yang murni. Di antara jin ada yang muslim dan ada yang kafir. Salah satu sabda Nabi menjelaskan jin muslim yang taat masuk surga, sebaliknya masuk neraka bila membangkang. (Imam Syaukani, dalam kitab Fathu al-Qadir, juz 6. Hal: 429).

الْمُطِيعَ مِنَ الْجِنِّ فِي الْجَنَّةِ وَالْعَاصِي فِي النار

“Jin yang taat masuk surga dan yang membangkang masuk neraka”.

Dengan gambaran demikian maka hukum berteman dengan jin dalam Islam berbeda tergantung pada niat, tujuan, dan cara interaksi dengan jin tersebut.

Bentuk berteman dengan jin dalam ranah ibadah
Dalam literatur fikih klasik, para ulama membahas masalah interaksi sama jin dengan cukup rinci. Misalnya interaksi dalam melakukan shalat jamaah dengan jin. Dalam kitab Al-Asbah wa al-Nadza’ir halaman 258 bahwa sah hukumnya bermakmum kepada jin.

الرَّابِعُ: قَالَ فِي آكَامِ الْمَرْجَانِ: نَقَلَ ابْنُ الصَّيْرَفِيِّ عَنْ شَيْخِهِ أَبِي الْبَقَاءِ الْعُكْبَرِيِّ الْحَنْبَلِيِّ: أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الْجِنِّيِّ، هَلْ تَصِحُّ الصَّلَاةُ خَلْفَهُ: فَقَالَ نَعَم لِأَنَّهُمْ مُكَلَّفُونَ

“Ibnu Shairafi menukil dari gurunya al-Baqa al-’Ukbari al-Hanbali yang ditanya soal keesahan sholat jemaah di belakang jin. Al-’Ukbari menjawab bahwa sholatnya sah. Karena para jin itu juga ditaklif sebagaimana kita manusia”.

Bentuk Interaksi dengan Jin dalam Sosial
Adapun interaksi dalam hal sosial yang terbilang krusial yaitu pernikahan. Apakah atau tidak menikah dengan jin, baik sebagai laki-laki atau perempuan. Terkait hal ini ulama fiqih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tidak sah karena beda jenis atau spesies, ada pula yang mengatakan sah.

Imam Jammal al-Sajastani dalam kitab Munyatul Mufti, sebagaimana dikutip Imam al-Suyuti dalam kitab al-Asybah (257) menyatakan ketidak bolehan menikah dengan jin. Karena beda jenis kelamin.

. وَقَالَ الْجَمَّالُ السِّجِسْتَانِيُّ مِنْ الْحَنَفِيَّةِ. فِي كِتَابِ ” مُنْيَةِ الْمُفْتِي عَنْ الْفَتَاوَى السِّرَاجِيَّةِ ” لَا يَجُوز الْمُنَاكَحَةُ بَيْن الْإِنْسِ وَالْجِنِّ، وَإِنْسَانِ الْمَاءِ لِاخْتِلَافِ الْجِنْسِ

“Al-Jammal al-Sijistani dari Hanafiyah berkata dalam kitabnya Minyatul Mufti, bahwa tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia dan jin dan manusia murni karena beda spesies”.

Adapun ulama yang lain berpendapat boleh menikah dengan jin semisal dalam kitab Nihayat al-Zain Syekh Nawawi al-Bantani mengutip pendapat yang mu’tamad menurut al-Ramli al-Shaghir.

وَالْمُعْتَمد عِنْد الرَّمْلِيّ أَنه يجوز للآدمي نِكَاح الجنية وَعَكسه وَيجوز وَطْؤُهَا إِن غلب على ظَنّه أَنَّهَا زَوجته وَلَو على صُورَة حمَار مثلا وَثبتت أَحْكَام النِّكَاح للإنسي مِنْهُمَا فينتقض وضوؤه بمسها وَيجب عَلَيْهِ الْغسْل بِوَطْئِهَا وَغير ذَلِك

“Menurut yang mu’tamad bagi imam al-Ramli yaitu boleh manusia menikahi jin perempuan dan sebaliknya. Dan boleh melakukan hubungan intim jika menduga bahwa adalah istrinya meski menampakkan diri sebagai himar. Dan berlaku hukum-hukum pernikahan bagi manusia misal wudhunya batal dan wajib mandi bila sudah berhubungan intim”.

Selain banyak bentuk interaksi antara jin dan manusia tersebut di atas, Imam Muhammad al-Khatib dalam kitabnya Hasyiah al-Bujairimi [juz: 3 hal: 71] bahwa sah hukumnya berinteraksi dengan jin dalam soal menyusui.

فَلَبَنُ الْجِنِّيَّةِ يُحَرِّمُ وَلَوْ عَلَى غَيْرِ صُورَةِ الْآدَمِيَّةِ أَوْ كَانَ ثَدْيُهَا أَوْ فَرْجُهَا فِي غَيْرِ مَحِلِّهِ الْمَعْهُود

“Maka susunya jin perempuan menyebabkan mahram meski tidak menampakkan diri seperti bentuk manusia atau letak tetek dan farjinya tidak pada tempat yang normal”.

Hal yang menarik kisah ketika Imam Malik mendapat pertanyaan dari masyarakat Yaman yang bertanya status pernikahan dengan jin. Beliau menjawab bahwa menikah dengan jin tidak ada hal yang melarang atau dosa. Hanya saja, beliau pribadi kurang suka karena kalau ada perempuan hamil lalu ketika ditanya suaminya, akan menjawab jin tidak enak didengar. Dan akan banyak merusak (mengurangi spesies manusia) dalam agama (al-Asybah wa an-Nadzair, 257).

Boleh Berinteraksi dengan Jin
Berpijak dari pendapat ulama fikih yang membolehkan menikah dengan jin yang mana nikah menjadi simbol interaksi sosial yang paling krusial, maka dapat disimpulkan bahwa berinteraksi dengan jin hukumnya boleh. Bahkan dalam bentuk interaksi yang lain semisal Sholat, transaksi dan lain semacamnya.

Tentu, ranah kebolehan ini dalam hal-hal yang positif atau setidaknya tidak dalam hal yang membuat bahaya atau mudharat. Oleh sebab itu, kembali kepada pembagian jin itu sendiri. Bila interaksi dengan jin yang muslim dan baik maka boleh. Sebaliknya, haram bila interaksi dengan jin kafir yang jahat.

Kesimpulan
Dari pemaparan di atas bisa kita tengahkan sebagai berikut. Pertama, berteman dengan jin untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti meminta bantuan jin untuk melakukan sihir atau merugikan orang lain, jelas dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

“وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا”

Artinya: “Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari kalangan jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.”(QS. Al-Jin: 6).

Kedua, interaksi dengan jin hanya untuk tujuan kebaikan, seperti berdakwah atau mengajak mereka kepada jalan yang benar, maka hal ini dapat diterima dalam syariat Islam, selama tidak melanggar hukum-hukum Allah dan tidak mengandung unsur kemaksiatan.

Demikian penjelasan terkait hukum berteman dengan jin dalam Islam. Seyogianya, berteman dengan jin menekankan pada kehati-hatian dan menjaga jarak dari interaksi yang tidak perlu dengan makhluk gaib tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip agama yang menuntun umat Islam untuk hidup dalam keselamatan dan kesejahteraan, serta menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar