Ragam  

Ini Penampakan Gedung DPRD Yang Baru, Lokasi di Kelurahan Mandan

Penampakan Gedung DPRD Sukoharjo yang baru setelah selesai dibangun di Kelurahan Mandan, Rabu (2/1).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proyek pembangunan Gedung DPRD Sukoharjo di Kelurahan Mandan akhirnya selesai per 31 Desember 2018 lalu. Proyek tersebut selesai di “injury time” alias perpanjangan waktu karena normalnya proyek seharusnya selesai per 21 Desember. Karena harus melalui perpanjangan waktu, pelaksana proyek PT Satriamas Karyatama dari Semarang harus terkena denda. Nilai denda yang harus dibayar kontraktor sekitar Rp110 juta.

“Proyek Gedung DPRD telah dinyatakan selesai per 31 Desember 2018 melalui perpanjangan waktu,” jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Gedung DPRD Sutanta, (2/1).

Sutanta mengklaim proyek sudah selesai 100%. Kualitas proyek juga sudah dilakukan pengecekan. Setelah ini, ujar Sutanta, kontraktor masih memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan. Pasalnya, setelah proyek selesai masuk masa pemeliharaan selama 180 hari atau enam bulan. Dalam masa pemeliharaan, pelaksana proyek memiliki kewajiban melakukan perbaikan jika masih terdapat kerusakan.

Menurutnya, proyek sudah diserahkan dan setelah habis masa pemeliharaan akan dilakukan penyerahan tahap dua. Yang jelas, ujarnya, gedung DPRD yang baru sudah bisa ditempati jika Pengguna Anggaran (PA) yakni Sekretaris DPRD memang menghendaki. Tentunya, sebelum ditempati harus dilakukan pengisian perabotan terlebih dahulu.

Disinggung soal denda sebesar Rp110 juta, Sutanta mengaku sesuai klausul dalam kontrak, nilai denda dihitung untuk sebagian pekerjaan, bukan dari nilai keseluruhan. Seperti diketahui, proyek Gedung DPRD di Kelurahan Mandan dibangun dengan anggaran Rp39 miliar. Gedung dibangun dua lantai dimana lantai pertama digunakan perkantoran sekretariat dan anggota dewan. Sedangkan lantai kedua digunakan kegiatan rapat. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments