Ini Dia Daftar Lengkap BB Yang Dimusnahkan Kejari

Barang bukti beruka sepeda motor hangus dimusnahkan dengan cara memotong kerangka. Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar dan untuk ciu dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran air.

Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti (BB) kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (27/11) ini. Jumlah BB yang dimusnahkan merupakan barang bukti untuk perkara yang diputus di tahun 2017 ini oleh Pengadilan Negeri (PN).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Sukoharjo Rohmadi mengatakan, hingga saat ini terdapat 235 kasus yang ditangani dimana 181 kasus diantaranya sudah diputus oleh PN. Dari 181 kasus yang sudah diputus tersebut, 15 kasus diantaranya sudah dieksekusi dengan melakukan pemusnahan barang bukti.

“Aturannya memang seperti itu. Baran bukti untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan,” ujarnya.


Barang bukti yang dimusnahkan tadi masing-masing untuk kasus narkoba dengan barang bukti satu paket sabu, satu bungkus rokok, dua sedotan, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu celana panjang. Kasus kedua dengan BB satu kardus berisi 12 botol aqua 1,5 liter ciu, dua jeriken masing-masing berisi 30 liter ciu. Kasus ketiga dengan BB satu paket sabu, kuitansi umrah, alat hisap, satu handphone, dua sedotan, satu pipet, satu jaket, satu amplop, satu korek api gas, satu kertas tisu, satu buah kardus.

Kasus keempat dengan BB satu paket sabu, satu timbangan, satu handphone, satu bungkus klip, satu bong, tiga sedotan, satu ATM, satu slip transfer, satu jaket, satu tube urin, kasus kelima dengan BB satu kardus berisi 36 botol ciu masing-masing 1,5 liter ciu, tiga jeriken masing-masing berisi 30 liter ciu. Kasus keenam BB berupa 22 botol aqua isi 1,5 liter ciu, kasus ketujuh dengan BB 24 botol aqua berisi 1,5 liter ciu, kasus kedelapan dengan BB enam kardus isi ciu, dan kasus kesembilan dengan BB satu buah SPM Honda Beat AD 6110 NO dalam keadaan hangus terbakar dan satu buah obeng.

“Untuk barang bukti sepeda motor hangus, dimusnahkan dengan cara memotong kerangkanya,” tambah Rohmadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dilakukan oleh Kejari maupun Polres. Untuk tahun ini, Kejari melakukan pemusnahan sendiri dan hal itu tidak masalah. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar