INFO CUKAI SUKOHARJO

Kejaksaan Negeri Sukoharjo Musnahkan 1.122.000 Batang Rokok Ilegal

Kejaksanaan Negeri Sukoharjo bersama Bupati, Etik Suryani, dan pejabat lain memusnahkan rokok ilegal yang berkekuatan hukum tetap.

SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kamis (31/3/2022). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati, Etik Suryani dan sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto, menjelaskan, salah satu barang bukti yang dimunskankan adalah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hadi berharap pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut bisa memberikan rasa aman masyarakat khususnya dalam menyambut dan melaksanakan puasa ramadan.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bupati mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut karena merupakan salah satu upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait barang-barang yang disita untuk tindak lanjutnya seperti apa, sehingga kegiatan tersebut merupakan langkah dan tindakan yang baimk untuk dilakukan.

Dikatakan Bupati, selama ini Pemkab Sukoharjo berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal. Selama ini, satpol PP bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Surakarta dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal”. Hal itu menunjukkan sudah terjalin sinergi dan kerjasama yang baik antara Satpol PP dengan Bea Cukai.

Selama ini, Pemkab Sukoharjo telah mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara. Sekaligus mengurangi dampak negatif penggunaan produk yang berasal dari tembakau. Antara lain peningkatan kualitas bahan baku rokok yang ditujukan para petani tembakau agar tembakau yang dihasilkan mempunyai kadar nikotin dan tar rendah.

Juga, pembinaan terhadap industri pengolahan hasil tembakau di Kabupaten Sukoharjo dan meningkatkan kesejahteraan petani. Menyediakan alat-alat kesehatan untuk mengatasi dampak mengonsumsi rokok, melaksanakan operasi penertiban terhadap barang kena cukai ilegal, mengadakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada aparatur pemerintah dan masyarakat sebagaimana yang dilakukan pada bidang penegakan hukum.

Seperti diketahui, Pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Sukoharjo sendiri mengacu pada PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pengaturan DBHCHT berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah. Dimana, persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25 persen untuk penegakan hukum, 25 persen untuk kesehatan dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Kabupaten Sukoharjo Raih Penghargaan sebagai Pengelola DBHCHT Terbaik

Kabupaten Sukoharjo meraih penghargaan sebagai Pengelola DBHCHT Terbaik dari Kantor Bea Cukai Surakarta.

SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo kembali meraih penghargaan yang sangat membanggakan. Kali ini, Pemkab Sukoharjo meraih penghargaan dalam pemanfaatan dan pengeloloaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemkab Sukoharjo meraih penghargaan sebagai Pengelola DBHCHT Terbaik dari Kantor Bea Cukai Surakarta dalam event “Becus Award 2022”.

“Syukur alhamdulillah atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Sukoharjo dalam pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT. Dngan penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT lebih baik lagi kedepannya dan yang terpenting DBHCHT dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kabag Perekonomian Setda Pemkab Sukoharjo, Dian Kurniati.

Dalam event Becus Award tersebut, Dian mengaku mewakili Kabupaten Sukoharjo yang akhirnya mendapat award sebagai Pengelola DBHCHT Terbaik. Penyerahaan award tersebut sudah diberikan pertengahan Maret lalu.

Selama ini, Bea Cukai Surakarta rutin memberikan penghargaan kepada pengguna jasa dan mitra kerja dari pemerintah daerah di wilayah Solo Raya yang dikemas dalam event “Becus Awards 2022”. Kegiatan tersebut diadakan pada hari Kamis, (17/4/2022) yang digelar secara hybrid, luring dari Aula Kantor Bea Cukai Surakarta dan daring melalui media Zoom dan Youtube.

Pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Sukoharjo sendiri mengacu pada PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pengaturan DBHCHT berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah. Dimana, persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25 persen untuk penegakan hukum, 25 persen untuk kesehatan dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai PMK, penggunaan DBHCHT dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan, khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan dan upaya penanganan pandemi corona,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi penggunaan DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai hasil tembakau. Alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat ini dibagi menjadi 35 persen untuk pemberian bantuan dan 15 persen untuk peningkatan keterampilan kerja.

“Di Sukoharjo, alokasi DBHCHT dibagi menjadi 3 bidang. Yakni, bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan,” kata Bupati.

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi anggaran sebesar Rp3.492.426.000 di gunakan untuk sejumlah kegiatan, yakni pembangunan JITUT dan JUT; Pelatihan penanganan pasca panen tembakau, pendidikan dan pelatihan sesuai klaster kompetensi dan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh pabrik rokok

Kemudian, untuk bidang hukum, alokasi anggaran sebesar Rp1.679.224.000 digunakan untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal, sosialisasi kepada masyarakat dan aparat pemerintah, Koordinasi Monitoring evaluasi dan pelaporan Serta kajian pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau.

“Sedangkan di bidang kesehatan, alokasi anggaran sebesar Rp1,679.224.000 digunakan untuk kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kegiatan pengadaan sarana fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya. (*)

Kantor Bea Cukai Surakarta Bersama Pemkab Sukoharjo Musnahkan Ribuan Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Kantor Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Sukoharjo, Selasa (30/11/2021).

Sukoharjonews.com – Bea Cukai Surakarta memusnahan Barang Milik Negara (BMN) di halaman Kantor Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa (30/11/2021). Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Surakarta dengan Pemkab Sukoharjo. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan. Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

“Pemusnahan BMN tersebut ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN,” jelas Budi.

Budi juga mengatakan, pemusnahan tersebut juga tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan. Untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 15 item barang. Masing-masing rokok ilegal 1.811.592 batang, 1.211 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.

Khusus untuk Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok, nilai total mencapai Rp1,847 miliar dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,214 miliar. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp37,8 juta.

“Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Muhamad Purwantoro, menambahkan jika tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara. Selain itu, juga mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat.

“Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Muhamad.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa sejumlah rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sinergi antara Satpol PP Sukoharjo dengan Kantor Bea Cukai Surakarta dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal”. Hal itu menunjukkan sudah terjalin sinergi dan kerjasama yang baik antara Satpol PP dengan Bea Cukai.

“Mudah-mudahan ke depan dapat ditingkatkan lagi melalui adanya “Unity of Effort” diantara seluruh pemangku kepentingan lain yang terkait,” ujar Etik. (*)

Pemkab Sukoharjo Salurkan BLT Untuk 447 Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara simbolis menyerahkan BLT untuk butuh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, Senin (29/11/2021).

Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 447 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. BLT tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Para buruh tersebut menerima BLT untuk tiga bulan dimana setiap bulan mendapatkan Rp300 ribu mulai bulan Oktober. BLT tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sukoharjo di Auditorium Gedung Menara Wijaya, Senin (29/11/2021).

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa pandemi corona telah membawa dampak yang signifikan dalam semua sektor kehidupan. Mulai sektor kesehatan, sektor ekonomi, dan sektor pendidikan. Dampak pandemi tersebit juga sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir. Saat ini terjadi pengetatan sehingga produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen dan petani kekurangan serapan permintaan sektor hilir.

“Untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di masa pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan RI dalam PMK Nomor 206 Tahun 2020 tentang Evaluasi Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT,” terangnya.

Dalam rangka menjalankan amanat peraturan tersebut, lanjut Etik, Pemkab Sukoharjo memberikan BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Total dana yang disalurkan untuk tahap 1 ini mencapai Rp268,2 juta.

Bupati juga mengatakan, BLT untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dari DBHCHT tersebut diberikan dengan harapan dapat meringankan beban hidup buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi, meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya yang bekerja sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai tembakau, dalam rangka pemulihan perekonomian daerah.

Sedangkan Kabag Perekonomian Setda Pemkab Sukoharjo, Dian Kurniati, mengatakan jika pencairan BLT untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dilakukan dua tahap. Tahap pertama untuk bulan Oktober dan November dicairkan hari ini dan tahap kedua dicairkan bulan Desember mendatang.

Menurutnya, untuk tahap pertama ini setiap penerima mendapatkan Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus. Untuk penerima sendiri terdiri dari buruh tani tembakau yang berdomisili di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 266 orang dan buruh pabrik rokok yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 181 orang. Selain di Auditorium Gedung Menara Wijaya, pencairan juga dilakukan di Pendopo Graha Satya Praja. (*)

Sasaran DBHCHT Sukoharjo Untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Petani Tembakau

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Sukoharjo, Budi Santoso, saat sosialisasi aturan perundang-undangan tentang cukai.

Sukoharjonews.com – Kabupaten Sukoharjo mendapatkan alokasi anggaran dari bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 senilai Rp6,9 milyar. Sebagian dari anggaran tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah. Dimana, persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25 persen untuk penegakan hukum, 25 persen untuk kesehatan dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai PMK, penggunaan DBHCHT dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan, khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan dan upaya penanganan pandemi corona,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, lanjut Etik, diatur dalam PMK itu, alokasi penggunaan DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai hasil tembakau. Alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat ini dibagi menjadi 35 persen untuk pemberian bantuan dan 15 persen untuk peningkatan keterampilan kerja.

“Di Sukoharjo, alokasi DBHCHT dibagi menjadi 3 bidang. Yakni, bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan,” katanya.

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi anggaran sebesar Rp3.492.426.00 di gunakan untuk sejumlah kegiatan, yakni pembangunan JITUT dan JUT; Pelatihan penanganan pasca panen tembakau,Pendidikan dan pelatihan sesuai klaster kompetensi dan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh pabrik rokok

Kemudian, untuk bidang hukum, alokasi anggaran sebesar Rp1.679.224.000 digunakan untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal; sosialisasi kepada masyarakat dan aparat pemerintah; Koordinasi Monitoring evaluasi dan pelaporan Serta kajian pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau.

“Sedangkan di bidang kesehatan, alokasi anggaran sebesar Rp1,679.224.000 digunakan untuk kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kegiatan pengadaan sarana fasilitas pelayanan kesehatan, “katanya.

Ditambahkan Etik, pagu anggaran sebelum perubahan APBD 2021 totalnya mencapai Rp6.716.895.000. Sedangkan pagu anggaran setelah perubahan APBD 2021 mencapai Rp 6.984.853.000. Ada penambahan sebanyak Rp267.958.000 dari silpa DBHCHT tahun sebelumnya. (*)

Gencarkan Sosialisasi Cukai di 12 Kecamatan

Sosialisasi aturan perundang-undangan tentang cukai.

Sukoharjonews.com – Sosialisasi cukai Kabupaten Sukoharjo 2021 mulai digulirkan di 12 kecamatan. Sebanyak 1.200 orang menjadi target sosialisasi yang meliputi distributor rokok, pedagang rokok, petani tembakau dan tokoh masyarakat.

Kasubbag Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Sukoharjo, Anggoro Adhi Prasetyo, mengatakan jika maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi cukai guna memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, pemberantasan barang cukai ilegal dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kota Makmur.

“Kegiatan itu diselenggarakan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Sebagai pembukaan dilakukan di aula Kecamatan Weru. Menyusul 11 kecamatan lainnya, Sasarannya 1.200 orang, meliputi tokoh masyarakat, pedagang rokok, distributor rokok, dan petani tembakau,” beber Anggoro, Senin (11/10).

Materi sosialisasi antara lain ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dengan pemateri dari KPP Bea dan Cukai Surakarta. Hadir pula narasumber dari Polres Sukoharjo yang memberikan paparan tetang peranan Polri dalam penanganan tindak pidana cukai.

Pembahasan lainnya yakni arah kebijakan pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT Kabupaten Sukoharjo 2020 dengan pemateri Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Budi Santoso, tanaman tembakau dan produk olahannya merupakan salah satu komoditas perdagangan dan industri yang cukup penting di Indonesia. Mampu bertahan, bahkan terus berkembang.

Tembakau memiliki keunggulan, terutama keunikan produk yang dihasilkannya. Seperti kretek sebagai rokok khas Indonesia yang tidak diproduksi oleh negara lain dan memiliki pangsa pasar internasional dan dalam negeri yang besar. Namun pada saat ini, beragam permasalahan terkait tembakau banyak dihadapi pemerintah. Untuk itu, pemerintah harus dapat mengambil kebijakan yang tepat dan bijaksana guna mengurai permasalahan itu.

“Permasalahan tembakau berhubungan erat dengan ketentuan mengenai cukai hasil tembakau. Pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab cukup berat. Tidak hanya ditujukan untuk melaksanakan aktivitas yang berorientasi kepada peningkatan pendapatan negara, akan tetapi juga harus melaksanakan kegiatan lainnya yang bermuara untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan produk yang berasal dari tembakau,” papar Budi Santoso.

Ditambahkan Budi, Pemkab Sukoharjo telah mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara. Sekaligus mengurangi dampak negatif penggunaan produk yang berasal dari tembakau. Antara lain peningkatan kualitas bahan baku rokok yang ditujukan para petani tembakau agar tembakau yang dihasilkan mempunyai kadar nikotin dan tar rendah.

Berikutnya pembinaan terhadap industri pengolahan hasil tembakau di Kabupaten Sukoharjo dan meningkatkan kesejahteraan petani. Menyediakan alat-alat kesehatan untuk mengatasi dampak mengonsumsi rokok. “Kami juga melaksanakan operasi penertiban terhadap barang kena cukai illegal, mengadakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada aparatur pemerintah dan masyarakat sebagaimana yang dilakukan pada bidang penegakan hukum,” papar Budi. (*)

Tingkatkan Produksi dan Pendapatan Petani Tembakau, Bangun JUT dan JITUT Di Desa Penghasil Tembakau

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, Bagas Windaryatno, saat meninjau tanaman tembakau, Kamis (4/11/2021).

Sukoharjonews.com – Tingkatkan produktifitas tembakau Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bangun jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jalan usaha tani (Jut). Anggaran yang digunakan yakni berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo Bagas Windaryatno mengatakan bahwa pihaknya saat ini pengecekan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBHCHT. Kata dia, Dinas Pertanian dan Perikanan mendapatkan anggaran Rp 912.000.000 dari DBHCHT 2021 untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat dalam Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku.

“Jalan usaha tani salah satunya yakni di Desa Pondok, Kecamatan Grogol yang merupakan salah satu wilayah yang menanam tembakau,” kata Bagas, Kamis (4/11).

Menurut Bagas, secara umum, anggaran yang diterima Dinas Pertanian dan Perikanan yang berasal dari DBHCHT digunakan untuk pembangunan jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jalan usaha tani (Jut), pelatihan petani tembakau.

“JUT ada empat unit, JITUT 4 unit dan pelatihan petani tembakau 200 orang. Per unit untuk JUT dianggarkan Rp100 juta sedangkan JITUT Rp 65 juta,” kata Bagas.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, Bagas Windaryatno, saat berdialog dengan petani tembakau.

Lebih lanjut dikatakan Bagas, untuk JUT dibangun di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak; Desa Kudu, Kecamatan Baki; Desa Karanganyar, Kecamatan Weru dan Desa Pondok, Kecamatan Grogol. Lalu, untuk JITUT, dibangun di Desa Kagokan dan Sanggung, Kecamatan Gatak, Desa Menuran, Kecamatan Baki, serta Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura.

“Untuk yang Desa Pondok, panjang 150 meter, ketebalan 12 cm lebar 2,5 meter. Pengerjaan cor dengan tulang besi. Kalau jalan usaha taninya bagus, mengangkut hasil panen juga cepat, tidak ada kendala yang pada akhirnya menghemat biaya produksi, karena tidak ada kendala,” paparnya.

Bagas berpesan kepada para kelompok tani, pemerintah desa dan pendamping petani untuk merawat jalan dan saluran yang sudah dibuat. Infrastruktur ini supaya dimanfaatkan dengan baik oleh para petani.

“Mendapatkan anggaran dari DBHCHT untuk membangun infrastruktur di desa ini juga merupakan salah satu keuntungan pemerintah desa,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Bagas, setidaknya tanaman tembakau terkonsentrasi di Kecamatan Grogol, Baki, Gatak, Weru dan Kartasura. Rata-rata perhektar mencapai 25 ton, ada peningakatan produksi pada 2021 ini mencapai 28 ton.

“Tahun ini ada peningkatan produktifitas yang menggembirakan, kami berharap, alokasi dari DBHCHT tahun depan dapat meningkat,” katanya.

Kemudian, Pemerintah juga berupaya memfasilitasi kemitraan kelompok tani dengan pedagang besar untuk melakukan pembelian yang sesuai dengan harga pasar. Kemitraan ini sudah berlangsung sejak lama supaya ada kepastian pembeliam tembakau hasil panen petani.

“Saat ini ada 80 hektar tanaman tembakau. Kita berupaya untuk mempertahankan, kalau bisa ya akan kita tambah luas tanam tembakaunya,” terang Bagas. (*)

Facebook Comments