Imbauan Salat Idul Fitri Dirumah dan Silaturahmi Online, Efektifkah?

Waspada Virus Corona.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri besok dimana masyarakat diimbau untuk melakukan salat Idul Futri di rumah masing-masing. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan silaturahmi secara langsung dan diganti dengan silaturahmi secara online. Baik itu melakui media sosial atau video conference. Yang jadi pertanyaan, efektifkah imbauan tersebut?


Surat Edaran tersebut ditandatangani Sekda Sukoharjo, Agus Santosa dan ditujukan pada seluruh camat. Karena hanya bersifat imbauan, tentu tidak akan efektif khususnya untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah masing-masing serta silaturahmi online. Saat inipun sudah beredar informasi dimana banyak masyarakat yang menggelar salat Idul Fitri di masjid-masjid kampung.

Seperti di Masjid Annur Gentan Islamic Center (GIC) dimana salat akan digelar didalam area masjid. Takmir Masjid Annur, Moch Samrodin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, jamaah salat hanya internal jamaah rutin masjid. Selama pelaksanaan salat Id besok juga dengan menerapkan protokol kesehatan terkait corona. Seperti jamaah wajib mengenakan masker, membawa sajadah sendiri, dan pengecekan suhu badan.

Tidak hanya di Gentan, masyarakat di wilayah lain juga melakukan hal serupa dimana banyak yang menggelar salat Idul Fitri di kampung-kampung. Masyarakat tersebut tetap menggelar salat Idul Fitri dengan alasan jamaahnya adalah hanya tingkat RT atau jamaah masjid saja. Seperti diungkapkan Abdillah Wibisono yang mengakui pelaksanaan salat Id akan digelar di Masjid Mardhatillah dan hanya diikuti oleh warga sekitar.

“Salat Idul Fitri yang kami gelar hanya untuk warga sekitar, bukan untuk umum,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Ihsan Muhadi ketika dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid-masjid kampung. Informasinya pesertanya hanya warga kampung setempat dan tidak untuk umum. Terkait hal itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena dalam surat edaran yang diterbitkan pemerintah terkait pelaksanaan salat Idul Fitri hanya bersifat imbauan, bukan larangan. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar