
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua tahun masa pandemi corona membuat ibadah umat Islam selama bulan ramadan dibatasi. Tahun ini, pemerintah melonggarkan aturan dimana masyarakat diperbolehkan menggelar ibadah di masjid dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait aturan pelaksanaan ibadah selama bulan ramadan,” ungkap Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sukoharjo, Wawan Pribadi, Kamis (24/3/2022).
Dikatakan Wawan yang juga Ketua DPRD Sukoharjo tersebut, DMI Sukoharjo akan mengawal kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait aturan tersebut. Informasinya, ujar Wawan, pemerintah membolehkan kegiatan ibadah taraweh di masjid dan juga keguatan taraweh keliling.
“Informasinya begitu, nanti pasti ada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, kami mengikuti,” ujarnya.
Wawan juga mengatakan, selama pelaksanaan ibadah di bulan ramadan nanti, DMI Sukoharjo mengimbau semua masjid tetap mengedepankan prokes. Terlebih lagi untuk wilayah yang masih ada kasus corona. Harapannya, selama pelaksanaan ibadah di masjid selama bulan ramadan tidak menimbulkan klaster baru.
Menurutnya, kelonggaran aturan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan ramadan harus disikapi dengan bijak. “Artinya, meski sudah ada kelonggaran boleh menjalankan ibadah di masjid selama bulan puasa, prokes tetap harus dilaksanakan. Ini yang harus jadi perhatian pengurus atau takmir masjid,” ujarnya.
Wawan menambahkan, jika aturan mengenai pelaksanaan ibadah di bulan ramadan keluar, DMI Sukoharjo akan memberikan sosialisasi pada takmir masjid. Dengan harapan, pelaksanaan ibadah selama bulan puasa bisa berjalan lancar dan aman dari penyebaran virus vcorona. (nano)



Facebook Comments