Idul Adha Ditengah Wabah PMK, Boyolali Keluarkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Hewan ternak sapi yang diperjual belikan di Pasar Hewan Jelok Cepogo sebelum wabah PMK. (Foto: Pemkab Boyolali)

Sukoharjonews.com (Boyolali) – Hara Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi. Menyikapi hal itu, Pemkab Boyolali mengeluarkan edaran terkait aturan pemotongan hewan kurban. Pasalnya, saat ini wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah menjangkiti hewan ternak di Kabupaten Boyolali dan sekitarnya.

Aturan mengenai pemotongan hewan kurban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 1311 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Syarat-syarat yang tertera yakni hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, administrasi, dan teknis.

“Persyaratan hewan kurban ini harus menurut syariat Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yang kedua juga karena ini di masa pandemi corona belum berakhir 100% kita masih di (PPKM) Level 1 pelaksanaannya juga masih harus menerapkan prokes untuk corona,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali, Lusia Dyah Suciati, dikutip dari laman Pemkab Boyolali, Kamis (23/6/2022).

Lusia melanjutkan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan kurban yang sehat pada awalnya kemudian menunjukan gejala ringan PMK ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. Fatwa tersebut dibuat karena biasanya takmir masjid atau orang yang akan berkurban telah membeli hewan kurban H-7 sebelum Idul Adha.

“Akan tetapi, di fatwa MUI disampaikan hewan kurban yang awalnya sehat tapi ketika akan disembelih menunjukkan gejala ringan masih diperbolehkan untuk kurban. Kecuali kalau bergejala berat seperti pincang, tidak bisa jalan atau lumpuh tidak boleh jadi hewan kurban,” jelasnya.

Terkait dengan pendistribusian daging kurban, Disnakkan mengimbau agar segera didistribusikan maksimal lima jam setelah disembelih. Untuk daging yang akan dikirim ke luar wilayah, harus direbus terlebih dahulu. Selain itu, perebusan daging dilakukan minimal 30 menit agar virus mati apabila diolah dengan benar.

“Kami mengimbau masyarakat dapat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Disnakkan Kabupaten Boyolali. Kalau tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar,” paparnya.

Soal syarat administrasi hewan kurban, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakkan) Boyolali, Afiany Rifdania menjelaskan bahwa hewan kurban yang dikirim keluar wilayah Kabupaten Boyolali harus memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Disnakkan Kabupaten Boyolali.

“Ternak sapi atau kambing domba yang akan dikirim ke luar daerah Boyolali wajib menggunakan surat SKKH,” kata Afi.

Untuk mendapatkan SKKH, peternak dapat datang langsung ke Kantor Disnakkan Kabupaten Boyolali. Setelah ada permohonan tersebut, tim dari Disnakkan Kabupaten Boyolali akan melakukan pemeriksaan atau karantina terhadap hewan ternak. Selama 14 hari masa karantina tersebut, peternak dapat memonitoring penerbitan SKKH melalui nomor aduan 0812-2832-0007. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar