Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Sabu, Alasannya Untuk Jaga Stamina

Dua pelaku peredaran narkoba ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo, salah satunya adalah ibu rumah tangga, Kamis (10/10).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu. Dari dua kasus tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 13,38 gram. Dari dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga yang kedapatan memiliki 0,5 gram. Ibu rumah tangga tersebut adalah ENR, warga Dukuh Ngronggah, Desa Sanggarahan, Grogol.



“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki petugas Satnarkoba. Dari penyelidikan itu petugas berhasil menangkap ENR,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (10/10).

Dikatakan Kapolres, dari penangkapan ENR tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku lain, yakni JS alias Blegur. Dari tangan JS, petugas berhasil mengamankan 12,88 gram dan dua butir pil inex. JS sendiri merupakan pengedar meski juga sebagai pemakai. ENR sendiri diketahui baru saja keluar dari penjara dalam kasus yang sama.

ENR sendiri mengaku mendapatkan sabu dari Babahe yang masih buron. Selain pemakai, ENR juga mengedarkan sabu dengan upah mendapatkan sabu. ENR sendiri mengaku awalnya hanya coba-coba hingga akhirnya ketagihan. ENR juga mengaku memakai sabu untuk menjaga stamina. “Untuk tersangka JS alias Blegur ditangkap di Sugihan, Bendosari. Blegur diketahui membawa beberapa paket sabu yang telah dipecah menjadi beberapa bungkus dan pil inex,” papar Kapolres.

Blegur sendiri mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu perpaket. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai peternak ini telah mengedarkan narkoba jenis sabu sejak tiga bulan terakhir. Blegur mengaku mendapatkan sabu seseorang bernama Monel yang saat ini masih buron. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *