Pemkab-Kejari Bergandengan Tangan, Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dari Kajari Tatang Agus Volleyantono menandatangani kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan TUN, Selasa (22/1).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bergandengan tangan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Keduanya menandatangani MoU kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatangan kerjasama dilakukan di Loby Ruang Bupati, Selasa (22/1) oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan Kepala Kejari Tatang Agus Volleyantono.



Penandatanganan kerjasama tersebut bertujuan untuk mensinergikan tentang tugas, fungsi, dan peranan massing-masing pihak dalam masalah hukum bidang oerdata dan TUN. Selain itu, juga untuk meningkatkan kerjasama penyelesaian masalah hukum pihak 1 (pemkab) di bidang perdata dan TUN. Objek dalam kerjasama tersebut adalah penyelenggaraan masalah hukum bidang perdata dan TUN.

“Dengan penandatanganan ini, kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan konsultasi hukum,” jelas Kajari Tatang.

Menurutnya, peran Kejari dalam kerjasama tersebut adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dimana pihak I dalam hal ini Pemkab memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Kejari baik didalam maupun diluar pengadilan. Kajari juga mengatakan, kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana, tapi juga dibidang perdata dan TUN.

Penandatanganan kerjasama tersebut dinilai Kajari sangat penting dan strategis. Pasalnya, hal pokok yang mendasar dalam kerjasama adalah Pemkab Sukoharjo sebagai penyelenggara pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya terkadang mengalami masalah hukum bidang perdata dan TUN. Baik itu didalam maupun diluar pengadilan. Untuk itu dibutuhkan pendampingan hukum dan terkait hal itu kejaksaan menyediakan JPN dengan berdasarkan pada SKK>

“Selaku JPN, kami akan memberikan pendampingan semua Organisasi Perangkat Daerah yang bermasalah dengan bidang hukum perdata dan TUN. Kami juga siap memberikan sosialisasi pada semua OPD yang ada,” paparnya.

Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, dengan kerjasama tersebut sekaligus sebagai sarana menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab dan Kejari. Selain itu, juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN. Dengan penandatanganan kerjasama tersebut diharapkan penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

“Kami berharap Pemkab dan Kejari selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi terkait masalah hukum yang terjadi sehingga penyelesaian masalah bisa berjalan dengan baik,” harap Bupati. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments