Kasus Bambang Wahyudi, Pengacara Belum Mendapat Kabar Apapun dari Mabes Polri

Kuasa Hukum Bambang Wahyudi, Sumarsoni menunjukkan surat kuasa dari MPL atas kasus Bambang Wahyudi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tim penasihat hukum Bambang Wahyudi (BW) belum mendapat kabar apapun terkait tersangka kasus UU ITE tersebut. Surat permohonan penangguhan Bambang Wahyudi yang diajukan ke Mabes Polri sejak akhir maret lalu belum mendapat jawaban.

Tim penasihat hukum Bambang Wahyudi tim dari Law Office Sumarsoni, S.H & Associates/Lembaga Bantuan Hukum Wening belum mendapat pemberitahuan apapun dari Mabes Polri sampai saat ini. “Dari Mabes Polri belum ada tanggapan apapun,” tutur pengacara Bambang Wahyudi, Sumarsoni, Minggu (15/4).

Dia juga mempertanyakan mengapa Mabes Polri tidak menanggapi surat penangguhan penahanan untuk pembilan Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo tersebut. Menurutnya, Mabes Polri semestinya tetap memberikan jawaban meski tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Mestinya dikabulkan atau tidak dikabulkan ya ada tanggapan. Tapi sampai saat ini belum ada kabar apapun,” katanya.

Karena itu, pihaknya akan kembali melayangkan surat untuk meminta kejelasan terkait hal tersebut. Terlebih sejauh ini pihaknya juga belum mendapat kabar apapun tentang Bambang Wahyudi, termasuk Danang Tri WIdodo (DT). “Mungkin besuk Senin (15/4) kami akan melayangkan surat lagi ke Mabes Polri untuk meminta kejelasan. Karena sampai saat ini kami juga belum menerima kabar papapun tentang BW maupun DT,”imbuhnya.

Seperti diketahui, BW ditangkap pada Rabu (14/3) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Ngepeng RT 02 RW 08, Desa Sidorejo, Bendosari, Sukoharjo. BW ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 yang mengubah UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 ayat (2) KUHP.

BW ditangkap karena diduga telah membuat posting-postingan yang berbau Suku, Agama, Ras dan Atargolongan (SARA), ujaran kebencian dan provokatif atau menghasut di Facebook. Penangkapan tersebut berkaitan dengan pernyataan-pernyataannya terkait permasalahan limbah di PT RUM Sukoharjo.

Selain BW, tim Bareskrim Mabes Polri juga menangkap Danang Tri Widodo (DT) dengan dugaan kasus yang sama. Keduanya disangka telah menyebarkan berita-berita yang patut diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan mengarah ke SARA atau provokatif berkenaan pada momentum perselisihan masyarakat dengan PT RUM. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *