Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak dua tempat karaoke disegel Satpol PP. Penyegelen dilakukan petugas karena tempat karaoke tersebut diketahui belum berijin dan berdiri di pemukiman warga sehingga meresahkan warga. Selain itu, Satpol PP juga melakukan operasi minuman keras dan berhasil menyita ratusan botol berbagai merek.
“Dua tempat karaoke yang disegel petugas masing-masing karaoke di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban dan karaoke di Desa Singopuran di Kecamatan Kartasura. Keduanya tidak mengantongi ijin sehingga segel,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa, (9/10).
Lebih lanjut dikatakan Heru, keberadaan dua lokasi karaoke tersebut diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut petugas lantas melakukan penelusuran ke lokasi. Saat turun ke lapangan ternyata benar diketahui ada tempat karaoke yang didirikan di pemukiman dan diketahui belum memiliki ijin.
Setelah itu, petugas mendatangi lokasi melakukan penyegelan pada 28 Agustus lalu. Pengusaha juga tidak bisa berkilah lantaran tidak memiliki ijin. Penyegelam dilakukan dalam rangka penegakan Perda.
Disisi lain, hasil razia miras sampai saat ini mencapai 586 botol. Penjual dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan denda dari tipiring tersebut. Terkait razia miras ini juga rutin dilakukan satpol PP Sukoharjo. Hal ini guna menjaga masyarakat dari penyakit masyarakat (Pekat).
Heru juga mengatakan, selama ini operasi miras rutin dilakukan bersama petugas gabungan TNI dan Polri. Sinergi antara instansi juga harus diperkuat untuk menindak peredaran miras di Sukoharjo. Diharapkan dengan razia yang digelar masyarakat menjadi sadar dan tidak mengulangi perbuatannya mengkonsumsi atau mengedarkan miras.
”Untuk meminimalisir peredaran miras dinmasyarakat, selaun rutin juga kami intensifkan," ujar Heru. (erlano putra)
Facebook Comments